24 Mar 2018
  Humas Berita,

Gubernur DIY Sampaikan Apresiasi Rapur ke-13

Yogyakarta (23/03/2018) jogjaprov.go.id – Setelah melalui proses yang panjang, pembahasan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY yakni Raperda Pertambangan Mineral Logam dan Mineral bukan Logam, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Raperdais kelembagaan DIY telah selesai. Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga memberikan apresiasi kepada pimpinan, anggota panitia khusus DPRD DIY, dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras membahas ketiga Raperda/Raperdais tersebut.

“Kami beri apresiasi dan mengucapkan terima kasih, mengingat proses pembahasan Raperda/Raperdais tersebut dirasa sangat panjang, terutama Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pertambangan Mineral Logam dan Mineral bukan Logam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang mana keduanya dibahas pada tahun 2017 yang lalu,” ucap Gubernur saat membacakan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2018, Jumat (23/03) di DPRD DIY.

Terkait pengelolaan pertambangan, Gubernur DIY menjelaskan, potensi tambang di DIY  mampu berkontribusi men-supply kebutuhan material pembangunan tingkat lokal maupun regional. Selain itu, juga mampu menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. “Potensi ini harus dikelola dengan baik, agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan di DIY dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sri Sultan.

Lebih lanjut, Gubernur DIY menambahkan, pengelolaaan yang baik bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan dan masyarakat. Menurut Sri Sultan HB X, kekayan alam yang tak terbaharukan juga harus dikelola baik melalui kebijakan-kebijakan yang tepat dengan bentuk regulasi.

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, sektor non-migas saat ini tengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DIY, yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Perpindahan kewenangan tersebut, sudah seharusnya ada peraturan daerah sebagai payung hukum bagi Pemda DIY.

“Dengan Raperda tentang pertambangan ini, diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi stakeholders. Pastinya kelak akan membutuhkan partisipasi dari masyarakat dan seluruh pihak terkait agar kegiatan pertambangan di DIY bisa sesuai peraturan UU,” tegas Sri Sultan.

Selanjutnya, mengenai Raperda Perlindungan Anak, Gubernur menyampaikan, DIY memiliki potensi yang cukup besar dengan jumlah anak mencapai 26,7% dari total penduduk DIY. “Jumlah ini menjadi modal besar, sekaligus menjadi tantangan tersendiri karena setiap anak memiliki kecerdasan, keunikan, dan kelebihan masing-masing yang harus diberi perlindungan oleh semua pihak,” tutur Sultan.

Tak lupa, dalam Rapur ini, Gubernur DIY mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada anak. “Upaya perlindungan anak membutuhkan peran semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah saja, namun juga orangtua, keluarga, masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini terjadi berbagai tindak pidana melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” ucap Sri Sultan.

Gubernur DIY berharap, Raperda tentang Perlindungan Anak mampu memberikan payung hukum terhadap upaya pemenuhan hak anak secara komprehensif. Selain itu, diharapkan, OPD yang terkait dengan subtansi Perda bisa menindaklanjuti dengan berbagai program dan kegiatan untuk menjamin perlindungan anak di DIY.

Sementara itu, Sri Sultan HB X menjelaskan, Raperdais tentang Kelembagaan Pemda DIY, merupakan inisiatif Pemda DIY untuk menyempurnakan kelembagaan yang telah ada berdasarkan Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemda DIY. “Penyempurnaan ini didasarkan beberapa pertimbangan yang bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran sesuai RPJMD tahun 2017-2022,” kata Sri Sultan.

Di akhir pemaparan, Gubernur DIY berharap, dengan penataan kelembagaan ini dapat meningkatkan kinerja masing-masing OPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan layanan prima bagi seluruh rakyat DIY.

Dalam Rapur ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2018 yang dipimpin H Yoeke Indra Agung L, SE sekaligus menjadi persetujuan bersama atas ketiga Raperda/Raperdais yang turut disaksikan Wakil Gubernur DIY, Sekda DIY, Assekda-assekda DIY, serta SKPD Pemerintah Daerah DIY. (rk)

HUMAS DIY.

Bagaimana kualitas berita ini: