07 Apr 2014
  Humas Berita,

9 April Hari Libur Sesuai Surat Edaran Gubernur DIY, No, 061/1416 Tahun 2014

 

 

 

YOGYAKARTA (07/04/2014) portal.jogjaprov.go.id Hari Rabu Pon, Tanggal 9 April 2014 bertepatan dengan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Tingkat I dan Tingkat II) Tahun 2014.

 

 

Berkaitan dengan hal tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) RI Nomor :14 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PEMILU), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I dan Tingkat II) Tahun 2014. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

 

 

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Hari Senin (07/04/2014) menandatangani Surat Edaran Nomor 061/1416 Tahun 2014, Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara PEMILU 2014.

 

 

Isi Surat Edaran Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada Para Bupati/Walikota/Pimpinan Instansi Vertikal/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Direktur BUMD di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, dihimbau untuk mengkondisikan dan mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2014 di lingkungannya.

 

 

Surat Edaran Gubernur DIY No. 061/1416 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara PEMILU 2014, maka pada hari Rabu, Tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. (is/skm)

 

 

 

HUMAS DIY

Surat Edaran Gubernur Nomor : 061/1416 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Sebagai Hari Libur Nasional

Bagaimana kualitas berita ini: