03 Sep 2012
  Humas Berita,

Gubernur DIY Syawalan Dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman

Gubernur DIY Syawalan Dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman

 

Sleman, (31/08/2012) pemda-diy.go.id - Acara Silaturahmi dan Syawalan antara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA. Paku Alam IX dengan Bupati Sleman beserta jajaran yang terdiri dari Forkorpimda, Kepala SKPD, Kepala Sekolah dan Tokoh Masyarakat se Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan itu Bupati Sleman atas nama Pemkab Sleman dan masyarakat Sleman mengucapkan Selamat datang Kepada Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY beserta jajarannya serta mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, mohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Peringatan Silaturtahmi dan Halal Bil Halal berlangsung di Pendopo Rumahy Dinas Kabupaten Sleman hari ini Jumat (31/08).

Disamping itu Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan mangayubagyo dan selamat atas disyahkannya UUK DIY dan berharap dengan telah disyahkannya UUK DIY akan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sleman pada khususnya dan DIY pada umumnya.

Disela-sela sambutanya Sri Purnomo juga melaporkan kepada Gubernur dan wakil Gubernur DIY bahwa di tahun 2012 ini Pemkab Sleman memprioritaskan penanggulangan kemiskinan serta direncanakan pada tahun 2013 nanti juga akan tetap memprioritaskan penangggulangan kemiskinan.

Sultan dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Sleman yang telah gigih memperjuangkan Keistimewaan DIY. Dengan selesainya pengesahan UUK DIY ini masyarakat akan mendapatkan pengabdian yang lebih baik dari seluruh perangkat, baik di Provinsi maupun di Kabupaten Kota di DIY untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu maju, sejahtera, serta mewujudkan Pemerintah Daerah yang semakin akuntabel makin transparan dan semakin berpihak kepada rakyat secara keseluruhan tanpa harus membedakan diantara sesama.

Dengan ditetapkan UUK Yogyakarta tersebut lanjut Sultan, maka DIY akan lebih maju, sejahtera, semakin akuntabel tanpa membeda-bedakan. Maka Sultan dan Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Sementara terkait dengan Tanah Mager Sari atau Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) akan dilakukan pendataan kembali untuk mendapatkan surat kekancingan yang akan diterbitkan oleh keraton Yogyakarta. Untuk itu Sultan mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat yang telah menghuni tanah SG PAG agar segera melakukan pembenahan berkaitan dengan disyahkannya UUK untuk melakukan perubahan dan pembenahan tentang status tanah.

Pendaftaran ulang yang biasanya hanya mendapatkan secarik surat kekancingan, kali ini nantinya akan dibuat seperti sertifikat yang meliputi batas-batas tanah untuk mager sari baik yang dikeluarkan oleh Keraton maupun yang digunakan oleh institusi lain menjadi seperti Hak Guna Bangunan di atas tanah Keraton dan Paku Alaman, tandas Sultan.

Sedang systim keamanan masyarakat di wilayah DIY akan diterapkan system keamanan melekat yang saat ini baru dikoordinasikan antara Gubernur dengan Polda DIY, yaitu dengan system Cipil Police (COP) diantaranya mengatur bahwa camat bertanggung jawab terhadap keamanan wilayahnya dan lurah bertanggung jawab keamanan sewilayahnya pula. (dyk)

Humas DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: