10 Mei 2012
  Humas Berita,

Hari ini Undang-Undang BPJS Di Sosialisasikan DI DIY

Hari ini Undang-Undang BPJS Di Sosialisasikan DI DIY

Sultan: Undang-undang Dasar 1945menjamin bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap individu dan warga Negara

Kepatihan,Yogyakarta(10/05/2012) pemda-diy.go.id. -Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap individu dan warga Negara. Oleh karena itu Jaminan Kesehatan diselenggarakan dan diarahkan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Demikian ditegaskan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY dr.Sarminto.Kes ketika membuka Sosialisasiimplementasi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan social (UU BPJS) tadi pagi (Kamis,10/05) di Gedung Pracimosono,Kompleks Kepatihan Yogyakarta yang diikuti oleh 75 orang peserta yang berasal dari Kepala Dinas, Badan,Biro di Provinsi DIY serta kabupaten/kota se Provinsi DIY.

Dengan akan dilaksanakannya Implementasi UU BPJS tersebutGubernur DIY dalam sambutannya sangat mendukung, karena kebutuhan biaya kesehatan bagi masyarakat akan sangat dibutuhkan. Bahkan dengan adanya Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, maka bentuk jaminan dari Pemerintah Pusat yang disebut Jamkesmas dan dari Pemerintah Provinsi Daerah Provinsi DIY disebut Jamkesos. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota disebut Jamkesda tandas Gubernur DIY semua itu ternyata terbukti bermanfaat sekali bagi masyarakat.

Sehubungan akan dialaksanakannya implementasi Undang-Undang BPJS yang menuju Universal coverage, menurut Gubernur DIY di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Tahun 2012 ini juga telah siap untuk merintisnya. Sebab melalui Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Selain telah menjamin masyarakat miskin yang belum tercakup kedalam kepesertaan Jamkesmas makaDIY telah mengembangkan program dengan sasaran masyarakat rentan miskin.Program tersebut tandanya merupakan komitmen bersama antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diwujudkan dalam bentuk sharing biaya yang kita sebut denganProgram Coordination Of benefit (COB) secara bertahap.

Sementara ituKetua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang dalam penjelasannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Implementaasi Undang-Undang jaminan Kesehatan ini bertujuan menyamakan persepsitentang penyelenggaraan Jaminan Sosial yang telah diundangkan dalamSistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2004 yang kemudian disusul dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan Pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan Sosialisasi yang ke 24 dari 33 Provinsi di Indonesia berlangsung sehari .

Dijelaskan Chazali Husni Situmorang bahwadengan adanya Undang-undang BPJS ini merupakan bentuk perlindungan social untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan social yang berkeadilan bagi sluruh rakyatIndonesia. Persepsi inilah ujar Direktur Jamsostek yang diharapkan terserap oleh seluruh stakeholder diIndonesiatermasuk di dalamnya pemerintah daerah.

Lebih lanjut Direktur Jamsostek tersebut menambahkan bahwa Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat saat ini oleh pemerintah harus diberikan secara koprehensip, tidak boleh setengah-setangah saja .Namun secara tuntas dari promotif, preventif, kuratifdan rehabilitatif. Jadi sekarang itu untuk pelayanan Kesehatantidak boleh sebagian dibayar, sebagian tidak atau sebagian ditangani sebagian tidak ditangani. Dengan komprehensip ini semua biaya masyarakat yang menderita harus ditanggung dan ini merupakan perintah Undangt-undang. Diapun mencontahkan misalnya untuk cuci darah a, 2, 3 kali ditanggung, kemudian yang ke 4 dan seterusnya monggo itu tidak demikian. Tetapi dengan berlakunya UU BPJS tersebut pelayanan secara menyeluruh dan komprehensip.

Dibagian lain dalam sambutannya pada Sosialisasi Implementasi UU BPJS tersebut Gubernur DIY menambahkan bahwaJaminan Kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan Kesehatan dan kaya atau mampu untuk berpartisipasi iuran untuk mengikuti Program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) Mandiri. Jamkesta Mandiri ini tandas dia adalah sebagai wujud gotong royong dan subsidi silang antara yang kaya dan yang miskin, antara yang sehat dan yang sakit, antara yang muda dan yang tua. Bahkan selain itu juga masyarakat terlatih untuk preventif, berjaga-jaga sebelum sakit dan beramal apabila tidak dimanfaatkan.

Rintisan sepertiini menurut Gubernur DIY sebagi wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DIY untuk turut menyambut akan dilaksanakannya UU BPJS. Untuk itu mengakhiri sambautannya Gubernur DIY Sri Sultan HB X melalui Kepala Dinas Kesehatan dr.Sarminta jaminan kesehatan di aerah yang bersinergi dengan arah dan tujuan dari BPJS menjadi pertimbangan dalam perumusan transaformasi penyelenggaraan jaminan Kesehatan dalam BPJS ini.

Turut hadir dalam SosialisasiImplementasi BPJS tersebut Pejabat dari PT Jamsostek,PT Askes,Anggota DPRD DIY dan tamu undangan. (Kar/rsd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: