25 Jan 2024
  Administrator Berita,

Implementasi P3DN DIY Sumbang 11,78 % PDRB 2023

Yogyakarta (25/01/2024) jogjaprov.go.id - Produk daerah yang dihasilkan dari 98.408 industri kecil menengah DIY turut berkontribusi pada 11,78 % Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY tahun 2023. Saat ini, memang pertumbuhan ekonomi DIY sedang digalakkan melalui implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan memajukan Industri Kecil Menengah DIY. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan hal demikian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan IV Tahun 2023, Kamis (25/01) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan IV tahun 2023 ini mengangkat tema “Penguatan Industri Lokal: Bangga Buatan Jogja.”

“Tiap 4 bulan sekali kita kan ada kesimpulan hasil evaluasi kinerja. Selain itu, kita ada arahan dari Departemen Perindustrian maupun BPKP tentang bagaimana dalam manajemen dalam program daerah dan sebagainya, untuk memperkaya wawasan ASN mengenai bagaimana memaksimalkan P3DN,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan menyampaikan, sampai dengan Triwulan III tahun 2023, industri pengolahan telah tumbuh sebesar 4,56 % year on year dan memberikan andil sebesar 0,52 % terhadap pertumbuhan ekonomi DIY. Sampai dengan November 2023, nilai ekspor industri pengolahan DIY sebesar 38,6 juta Dollar Amerika. DIY telah mengimplementasikan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui Instruksi Gubernur DIY No.1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2023, Pemda DIY telah berkomitmen mengimplementasikan P3DN  sebesar Rp 1,5 Triliun atau sekira 77,45 persen. Disusul dengan business matching produk dalam negeri, memperkuat kinerja e-katalog lokal DIY yang melibatkan 16.662 produk barang/jasa lokal dari 806 penyedia barang/ jasa, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi P3DN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Tematik Pemda DIY dan menginisiasi gerakan Bangga Buatan Jogja.

“Kami berupaya mendorong pemanfaatan produk lokal. Selain itu, produk lokal juga merupakan program dari pusat untuk daerah. Anggaran penggunaan produk lokal juga diharuskan minimal 40% untuk memenuhi belanja barang dan jasa dan sebagainya,” kata Sri Sultan.

Selain itu, DIY juga menggalakkan transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi produktivitas, mengurangi beban biaya, meningkatkan standar kualitas pelayanan, serta meningkatkan pengalaman publik dalam menggunakan layanan. Optimalisasi peran Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terus dilakukan guna mendorong inovasi digital. Inovasi digital tersebut diantaranya mendukung kebijakan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dan peningkatan tata kelola belanja daerah sesuai pemerintah pusat termasuk dalam hal Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) baik pada aspek infrastruktur teknologi maupun SDM digital pengelolanya.

Menambahkan apa yang disampaikan Sri Sultan, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian RI, Ignatius Warsito mengatakan,  memang diperlukan sinergi antara pusat dan daerah. Kolaborasi kebijakan pemerintah pusat menjadi suatu keniscayaan, sehingga   penggunaan produk dalam negeri kewajiban diimplementasikan.

“Salah satu provinsi yang menjadi role model adalah DIY, karena yang kita rasakan implementasi P3DN di DIY ini adalah salah satu yang tercepat di Indonesia,” kata Ignatius Warsito.

Ignatius Warsito menambahkan, justru banyak catatan positif yang didapat dari kebijakan Gubernur DIY terhadap peraturan-peraturan yang selama ini sudah diterbitkan. “Kami akan memperdalam lagi agar pelaksanaan kegiatan P3DN di Indonesia lebih cepat terealisasi dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Khususnya bagaimana kita menguatkan industri lokal melalui Bangga Buatan Indonesia,” tutupnya yang pada kesempatan tersebut, bersama Sri Sultan dan Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti meluncurkan Bangga Buatan Jogja.

Di akhir acara, Sri Sultan memberikan apresiasi terhadap hasil penilaian kinerja kegiatan instansi OPD sampai dengan TW IV, 2023 yang telah mencapai rerata predikat sangat baik. Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja tertinggi yaitu Inspektorat, dengan predikat Sangat Baik. Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja terendah yaitu Dinas Perindustrian Dan Perdagangan dengan predikat Sangat Baik. Kuasa Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja tertinggi adalah Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kota Yogyakarta dengan predikat Sangat Baik, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja terendah yaitu Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Kulonprogo dengan predikat Cukup. (uk/ts/jon/tf)

Humas Pemda DIY

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: