30 Okt 2023
  Humas DIY Berita,

Inspektorat DIY, Agen Perubahan Ciptakan Nilai Tambah

Yogyakarta (30/10/2023) jogjaprov.go.id – Perwujudan good governance membutuhkan komitmen dan kesiapan dari segenap unsur pemerintahan. Inspektorat DIY selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pun diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah dalam rangka mewujudkan good governance and clean government.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan hal demikian saat membacakan sambutan Wakil Gubernur DIY dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) DIY Tahun 2023, Senin (30/10). Bertempat di Aula Sidomukti, Kantor Inspektorat DIY, Yogyakarta, rakorwasda yang juga digelar secara daring ini diikuti oleh para perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota se-DIY dan OPD terkait di lingkungan Pemda DIY.

Menurut Beny, DIY sendiri telah melakukan upaya yang signifikan untuk mewujudkan good governance. Namun, seluruh pihak terkait harus tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki diri.

Good governance bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah perjalanan berkelanjutan, membutuhkan komitmen dan kesiapan dari kita semua. Saya optimis, bahwa kita dapat, kita harus, dan kita akan mencapai tatanan good governance, apabila kita memang mau belajar dan berupaya,” ungkap Beny.

Dalam tataran pemerintah yang ideal, dikatakan Beny, good governance adalah norma yang melekat dalam pelayanan publik sehari-hari. Dimana pemerintahan yang bersih dan efisien juga merupakan ciri khas dari setiap tindakan dan kebijakan. Transparansi adalah pemandangan yang umum, dan partisipasi publik adalah hak yang dijunjung tinggi.

“Dengan good governance, kita akan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Ini adalah kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan program-program yang kita lakukan akan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Beny.

Dalam hal ini Inspektorat DIY selaku APIP dalam mewujudkan good governance and clean government di Lingkungan Pemda DIY harus didukung oleh sistem dan metodologi yang berintegritas, dijalankan dengan konsisten sehingga kredibilitas APIP akan terbangun dengan baik. Pengawasan yang dilaksanakan bukan hanya sekedar mencari kesalahan atau ketidakpatuhan, tetapi juga mencari akar permasalahan dan memberikan solusi nyata terhadap perbaikan yang efektif melalui kegiatan pengawasan intern.

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan pula launching atau peluncuran Sistem Informasi Pengawasan Terintegrasi atau Si PeTir oleh Sekda DIY bersama Inspektur DIY. Si PeTir merupakan aplikasi berbasis pada web yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat DIY.

“Selamat dengan peluncuran Si PeTir. Kita launching Si PeTir ini untuk pengawasan terintegrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutur Beny.

Inspektur DIY, Muhammad Setiadi mengutarakan, Si PeTir merupakan konsep pengawasan berbasis pada sistem informasi yang dikembangkan mulai dari perencanaan pengawasan, kemudian pelaksanaan pengawasan, sampai dengan pelaporan, dan monitoring evaluasi hasil pengawasan. Seperti penyusunan program kerja pengawasan tahunan,  penyusunan surat perintah tugas, penyusunan program kerja pemeriksaan, penyusunan kertas kerja pemeriksaan, penyusunan penugasan, hingga tersusunnya laporan hasil pemeriksaan.

“Sistem Informasi Pengawasan Terintegrasi atau Si PeTir ke depan secara bertahap akan kita integrasikan secara menyeluruh dengan berbagai sistem informasi yang ada, baik di Pemda, kabupaten/kota, maupun sistem informasi pada kementerian/lembaga. Sehingga Sistem Informasi Pengawasan Terintegrasi ini akan menjadi alat atau tools utama Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan pengawasan internal yang tentunya tujuannya adalah transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” jelas Setiadi.

Terkait penyelenggaraan Rakorwasda ini, Setiadi menyampaikan, gelaran tersebut merupakan salah satu cara yang ditempuh agar pengawasan dapat dilakukan optimal dan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dalam menghadapi tuntutan tugas. Selain itu bertujuan memberikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahun 2024.

“Juga bertujuan untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, dan mengsinkronisasikan demi mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih. Kemudian meningkatkan akuntabilitas publik instansi Pemda DIY. Selanjutnya menetapkan prioritas kegiatan pengawasan yang benar-benar strategis dan bermanfaat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas aparatur pengawasan dan hasil pengawasan,” papar Setiadi. (Han/Sis)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: