18 Apr 2023
  Humas DIY Berita,

Juru Parkir Tidak Bisa Sembarangan Menaikkan Tarif Parkir

Yogyakarta (18/04/2023) jogjaprov.go.id - Setiap musim liburan, seperti libur Lebaran, isu tarif parkir di Yogyakarta memang selalu menjadi pembahasan karena banyaknya kejadian tarif parkir nuthuk dengan harga yang tidak wajar. Untuk mencegah hal tersebut, ditetapkan aturan yang memperbolehkan para perusahaan pengelola parkir swasta menaikkan tarif parkir sampai lima kali dari tarif parkir yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti pada Selasa (18/04) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta mengatakan, perlu adanya pengelolaan tarif parkir agar dapat mengakomodir semua kepentingan. Ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat oleh perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta harus sesuai aturan dan tidak sembarangan. Sebagai penekanan, bahwa yang bisa menaikkan tarif hanya pengelola parkir swasta. Bukan juru parkir perorangan.

Menurut Made, ketentuan itu dibuat dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi. Izin untuk melakukan penyesuaian tarif parkir sampai 5 kali lipat dari batas yang ditetapkan  ini hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi dan usahanya memang bergerak di bidang perparkiran. Aturan ini tidak berlaku bagi petugas parkir tiban yang sering kali muncul karena memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan menaikkan tarif, tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta.

"Untuk kondisi sekarang sebenarnya mengantisipasi ketika banyaknya wisatawan yang datang itu biasanya banyak orang mengambil kesempatan dan keuntungan," kata Made.

Ia menekankan, pengelola parkir swasta berbadan hukum di bidang perparkiran ini ketika menaikkan tarif wajib memperhatikan beberapa hal. Antara lain, daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan. Wajib pula ada aturan bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa perparkiran. Ada sanksi hukum yang jelas, sesuai dengan Perda yang ada.

"Jadi juru parkir itu ada syaratnya juga, dia beridentitas. Dia harus terdaftar juga. Lalu ada karcis yang sudah diperforasi pemerintah juga, jadi nggak bisa asal, harus sekali pakai," jelas Made.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada aturan perparkiran yang wajib ditaati. Pengelola jasa parkir baik mandiri maupun kelompok wajib mematuhi aturan tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan jasa atau membayar ke petugas parkir yang memang resmi ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan. Petugas parkir resmi di Kota Yogyakarta memiliki ciri, yakni petugas menggunakan seragam juru parkir yang resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terperforasi dan harga parkir tidak mungkin melebihi dari SE yang ada.

Ditya memaparkan, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan, yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3. Kawasan 1 merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

“Pada kawasan ini, tarif yang ditetapkan sesuai SE ialah tarif bus besar di 3 jam pertama sebesar Rp75.000, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp25.000. Untuk bus sedang tarif 3 jam pertama Rp50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya. Tarif parkir mobil, 2 jam pertama Rp5.000, selebihnya Rp2.500, sedangkan motor tarif 2 jam pertama Rp2.000, selebihnya Rp1.500 tiap jamya,” paparnya.

Namun, Ditya menegaskan, penyelenggara perparkiran wajib menginfokan perihal tarif ini kepada para pengguna jasa. Sehingga mereka paham dan memiliki pilihan untuk tetap parkir di tempat tersebut atau tidak. Transparansi wajib dilakukan agar tidak ada praktik tarif nuthuk. Apabila menemui kecurangan, Ditya mengimbau para pengguna jasa parkir untuk menghubungi layanan aduan Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta di nomor 081802704212. (Rt/uk)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: