15 Mei 2023

Kalurahan Wajib Awasi Pemanfaatan TKD

Yogyakarta (15/05/2023) jogjaprov.go.id – Di dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 65 Tahun 2013, dijelaskan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) dapat dimanfaatkan dan dioptimalisasikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan untuk kemajuan masyarakat desa serta dapat dilepas sebagai obyek bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. TKD diharapkan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama warga miskin yang ada di setiap Kalurahan.

Di dalam Pergub nomor 65 Tahun 2013 TKD merupakan salah satu jenis kekayaan desa yang berupa bengkok, lungguh, pengarem-arem, titisara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa. Meskipun sudah ada aturan yang jelas, masih terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan TKD. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Ekspos Hasil Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kalurahan Tahun 2020, sampai dengan Triwulan Pertama Tahun 2023 dilaksanakan pada Senin (15/05), di ruang Wisanggeni unit VIII, Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY. Agenda ini dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Drs Krido Suprayitno, S.E., M.Si; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.; Kepala Biro (Kabiro) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara; Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Inspektur DIY Muhammad Setiadi, Kepala Dispertaru Kabupaten/Kota dan Lurah se-DIY.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Drs Krido Suprayitno, S.E., M.Si menyebutkan pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan. Selain itu juga untuk pemantauan dan penertiban, mengetahui kesesuaian izin Gubernur dengan pemanfaatan tanah. “Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais untuk pengurangan pengangguran dan keluarga miskin. BKK ada dua sejak tahun 2022. Bantuan khusus keistimewaan dalam rangka pemanfataan tanah desa terutama kas desa. Kedua BKK Kawasan Terpadu yang pintu masuknya Kalurahan,” ungkap Krido.

Kewajiban Kalurahan dalam pengelolaan TKD adalah mengawasi pemanfaatan tanah desa, mencatat dan mengelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Krido juga menjelaskan sejak tahun 2012, sudah diterbitkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda DIY) kepada Bupati se-DIY mengenai Laporan Pelaksanaan Izin Pemanfaatan TKD. Berdasarkan Pasal 57 ayat 2 dan 3 Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017.

“Pertama, berdasarkan keputusan Gubernur DIY tentang pemberian izin pemanfataan TKD dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa, Pemerintah Desa wajib melaporkan hasil tindak lanjut pelaksanaan keputusan Gubernur kepada Gubernur melalui Bupati. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada saudara (Lurah) agar memerintahkan kepada kepala desa untuk menyampaikan laporan hasil tindak lanjut pelaksanaan izin pemafaatan TKD kepada Gubernur melalui Bupati dengan tembusan Dispertaru DIY, Kepala Desa menyampaikan laporan terkait pemanfaatan TKD yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan izin kepada Gubernur, serta melaporkan yang belum memiliki izin,” jelasnya.

Krido mengingatkan Kembali beberapa larangan terkait pemanfaatan TKD. Yaitu mengalihkan izin kepada pihak lain, menambah keluasan tanah Kalurahan yang telah ditetapkan tanpa izin, menggunakan TKD untuk rumah/tempat tinggal, menggunakan tanah berupa sawah irigasi untuk keperluan lainnya, serta menggunakan TKD tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Kepala Biro (Kabiro) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara menjelaskan bahwa, Kalurahan merupakan pemangku keistimewaan DIY. “Setelah dilantik oleh Bupati selanjutnya Lurah dikukuhkan sebagai pemangku Keistimewaan. Tugasnya apa? Menjaga empat urusan di Undang-Undang Keistimewan (UUK). Kalurahan menjaga kebudayaannya, menjaga kelembagaannya, menjaga tata ruangnya, menjaga pertanahannya,” ujar Yudo.

Yudo mengimbau agar Lurah fokus memperbaiki, melindungi dan menjaga keistimewaan dengan menjaga tanah TKD. "Arahannya jelas, TKD Kasultanan dan PAG, duitnya untuk gaji Pamong. Sampai statemennya Ngarsa Dalem, ‘Saya tidak mau investor datang ke sana. Monggo pemerintah kalurahan pakai, kalau tidak ada investasinya pakai dana kalurahan’. Itu sudah clear,” tutup Yudo. (Wd/Dv/Jhn)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: