06 Jun 2023
  Humas DIY Berita,

Kebudayaan Menjadi Pedoman Pembangunan 2015-2025

Yogyakarta (06/06/2023) jogjaprov.go.id – Paniradya Pati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Eko Nugroho menerima rombongan Studi Banding Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Selasa (06/06). Didampingi oleh perwakilan dari Paniradya Kaistimewan dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, diskusi dalam rangka studi banding ini dilaksanakan di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Hidayat, SS, MH, menjelaskan tujuan kedatangan rombongan kali ini adalah untuk berdiskusi mengenai pembangunan kebudayaan, program kegiatan, regulasi, serta koordinasi yang dilakukan Pemda DIY dalam urusan kebudayaan. Sehingga bisa diterapkan di wilayan Sumatera Barat. “DIY ini harmonisasi dan sinkronisasi antar Kabupaten/Kota cukup sinergis terkait dengan kebudayaan, skema regulasi, koordinasi, serta program kegiatan,” ungkapnya.

Membacakan sambutan Gubernur DIY, Aris menjabarkan jika urusan kebudayaan memiliki kedudukan yang strategis di DIY. Sesuai dengan visi jangka panjang DIY yang tercantum di dalam RPJPD 2005-2025, maka kebudayaan merupakan salah satu pilar pembangunan di DIY di samping pendidikan dan pariwisata. “Dengan disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, posisi kebudayaan menjadi semakin kuat karena kebudayaan menjadi payung atau pengarusutamaan pembangunan di segala bidang,” ungkapnya.

Mengenai bagaimana metode atau regulasi untuk memajukan serta membangun kebudayaan, dibutuhkan suatu perangkat perencanaan pembangunan kebudayaan, yang berfungsi sebagai acuan bersama bagi segenap pemangku kepentingan pembangunan kebudayaan di DIY, baik dari unsur sektor publik, swasta, maupun masyarakat. “Maka pada tahun 2014, mulai disusun Cetak Biru Pembangunan Kebudayaan DIY tahun 2015-2025. Sehingga perencanaan pembangunan kebudayaan ke depan akan menjadi pedoman Cetak Biru Pembangunan Kebudayaan tahun 2015-2025,” terang Aris.

Penyelenggaraan hak keistimewaan dan kewenangan dalam urusan kebudayaan diwujudkan melalui kebijakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, serta masyarakat. Sedangkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelestarian Budaya telah diatur melalui Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Serta Perda DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.

Usai membacakan sambutan dan memberikan pengantar mengenai Keistimewaan DIY, Aris mempersilahkan peserta studi banding untuk berdiskusi dengan OPD terkait. “Demikian sekiranya sedikit gambaran yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar dalam pertemuan ini. Berkaitan dengan materi kunjungan studi yang lebih mendalam, telah dipersiapkan data-data dan penjelasan secara rinci oleh OPD terkait,” ungkapnya. (Wd/Rcd/Indr)

 

Humas Pemda DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: