14 Mei 2013
  Humas Berita,

Kemendagri Selenggarakan Rakor Pemutakhiran Data di Yogyakarta

 

 

 

YOGYAKARTA (14/05/2013) portal.jogjaprov.go.id - Pergeseran nilai dalam implemantasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal merupakan konsekuensi logis dari perubahan tuntutan serta kebutuhan organisasi. Peran pengawasan internal telah mengalami pergeseran paradigma dari peran Watch dog bergeser menjadi unsur pembinaan yang bersifat preventif, pada program strategis yang mempunyai resiko tenggi terhadap penyimpangan yaitu early warning system.

Demikian dikatakan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri RI, Diah Anggraeni. SH. MM pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tadi malam di Hotel Santika Yogyakarta Senin (13/05).

 

Diah juga mengatakan dari ketiga hal tersebut yang mengalami pergeseran nilai dalam implementasi menunjukkan bahwa pengawasan internal telah memperluas ruang lingkupnya untuk dapat menjawab pertanyaan besar yaitu apakah instansi pemerintah telah mencapai tujuan secara efektif, efisien, ekonomis dan taat pada ketentuan yang relevan sekaligus problem solver dalam membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan.

Dari hasil pemantaun tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Irjen Kemendagri dilingkungan komponen Kemendagri dan BNPP menunjukan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu selama tiga tahun terakhir dari jumlah rekomendasi sebanyak 1.725 senilai Rp.629,8 juta telah ditindak lanjuti sebanyak 1277 rekomendasi atau 74 %. Jelasnya.

Dengan adanya pertemuan pemutakhiran data ini diharapkan sebagai memomentum unutk melakukan konsolidasi dan pemecahan masalah atas berbagai hambatan yang ditemui pada tataran implementasi kebijakan, khususnya terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) aparat pengawasan serta menyusun rencana aksi untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dimana pencapaian rencana aksi tersebut diharapkan telah selesai dalam waktu 60 hari setelah pemeriksaan berakhir.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam IX menyambut baik dan memberikan dukungan sepenuhnya atas penyelenggaraan Rapat Koordinasi TLHP. Hal ini sangat penting dilaksanakan berkaitan pembinaan dan pengawasan baik ditingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data dimasa-masa yang akan datang akan menjadi lebih baik lagi dan akuntabel.

Disamping itu Gubernur menegaskan perlunya penegasan batas daerah, hal ini berkaitan dengan penentuan besaran luas wilayah yang menjadi operasionalisasi pembangunan artinya, dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah setempat di dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan kewilayahannya. Batas wilayah merupakan elemen penting dalam pemerintahan di era otonomi daerah saat ini.

Dilaporkan oleh Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakanya rakor ini yaitu untuk memperkuat koordinasi pertukaran informasi dan pengalaman, khususnya mengenai hambatan atau kendala yang dihadapi serta mewujudkan kevalidan data yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Peserta rakor ini dihadiri para sekretaris komponen, Kepala Biro, Kaspus, para Kerpala Bagian Keuangan serta pejabat terkait yang menangani pengelolaan Administrasi Keuangan dilingkungan Kemendagri dan BNPP dihadiri kurang lebih 150 orang. (dyk).

 

 

HUMAS DIY.

 

Bagaimana kualitas berita ini: