18 Feb 2021

Kemendikbud RI Berupaya Selamatkan Hotel Tugu

Yogyakarta (18/02/2021) jogjaprov.go.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terus berupaya melakukan penyelamatan terhadap bangunan cagar budaya yakni gedung eks Hotel Tugu di Yogyakarta. Untuk itulah Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid hadir menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (18/02).

Ditemui usai pertemuan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Hilmar mengungkapkan, ada dua hal yang dibicarakannya dengan Gubernur DIY. Pertama mengenai gedung eks Hotel Tugu. Pihaknya mengkonsultasikan langkah-langkah penyelamatan yang perlu diambil dan juga membicarakan tentang kepemilikan gedung tersebut.

“Tadi Pak Gubernur mengarahkan, memang kami harus berkonsultasi dengan pemilik karena (gedung) itu milik perseorangan. Dan tentunya untuk langkah penyelamatan, paling bagus jika ada konsultasi dan kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga (pemilik),” ungkap Hilmar.

Hilmar pun mengungkapkan harapannya agar langkah penyelamatan bangunan yang terletak di Jalan Margo Utomo ini bisa segera diselamatkan. Karena menurutnya, hal yang paling mendesak sekarang ini adalah langkah penyelamatan itu sendiri. Tekait pengembangan maupun pengelolaan bisa dibicarakan belakangan.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera berkomunikasi dengan pemilik untuk meminta izin membersihkan kawasan itu. Karena adanya tanaman rambat bisa sangat memperparah kerusakan gedung. Jadi paling tidak itu dulu. Kalau yang sifatnya struktural, semacam atap dan seterusnya, itu memang memerlukan kesepakatan,” jelasnya.

Dikatakan Hilmar, kepemilikan gedung eks Hotel Tugu oleh perorangan ini memang menjadi kendala tersendiri karena membutuhkan izin dan perjanjian. Ia pun berharap, setiap tahan penyelamatan gedung ini tidak terlalu rumit. “Langkah yang kita kejar sekarang itu adalah penyelamatannya, bukan ngomongin kepemilikan,” tegasnya.

Diungkapkan Hilmar, sering kali terjadi kesalahpahaman pada masyarakat. Banyak yang berpikir jika menyangkut urusan cagar budaya, semua itu kuasa negara, padahal tidak, karena gedung cagar budaya juga bisa milik siapa saja. Namun memang, dalam hal ini negara berkewajiban menjaga keutuhan dari peninggalan cagar budaya.

“Soal ini ada undang-undangnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 pasal 75. Di situ  jelas mengatakan kalau gedung yang dalam kondisi tidak terawat, negara dapat mengambil langkah untuk melakukan penyelamatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Hilmar mengungkapkan, selain gedung eks Hotel Tugu, bersama Gubernur DIY dibahas pula tentang kerja sama dalam upaya mengelola Museum Benteng Vredeburg yang memang ada perjanjian antara Pemda DIY dengan Kemendikbud RI. Menurutnya, perjanjian kerja sama itu akan berakhir di 2022 mendatang.

“Jadi tadi kami juga membicarakan upaya memperbarui komitmen. Ngarsa Dalem juga mengarahkan agar kerja samanya dilanjutkan, hanya saja nanti pembicaraannya akan lebih detail. Bagaimana manajemennya dan apa programnya, biar kami dengan dinas terkait nanti yang menyelesaikan. Tapi arah utamanya paling penting, museum ini harus menjadi pusat pendidikan karakter,” paparnya.

Hilmar berharap, Museum Benteng Vredeburg betul-betul bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembinaan karakter, khususnya bagi para pelajar. Museum ini diharapkan tidak sekedar untuk memasang artefak, tapi menjadi tempat belajar. “Tapi ini mungkin agak panjang prosesnya, apalagi dengan situasi pandemi saat ini. Walaupun beberapa langkah persiapan sudah kami lakukan juga,” imbuhnya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: