25 Jun 2013
  Humas Berita,

KIP DIY Melaksanakan Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008

 

 

 

YOGYAKARTA (26/06/2013) portal.jogjaprov.go,id - Uji Konsekuensi Informasi Publik DIY, dalam rangka Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta,melaksanakan kegiatan diskusi bersama, bertempat di Aula UPTD Plaza Informasi Dinas Perhubungan dan Kominfo DIY, Selasa (25/06).

 

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Roswati Handayani SH. MPA.saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

 

 

Turut hadir pada acara tersebut juga selaku narasumber yaitu Drs. Burhanudin DR selaku Arsiparis BPAD DIY, J Surat Djumadal perwakilan dari Bidang Sosialisasi KIP DIY, Darmanto, SPd., MPA. selaku peneliti BPPKI Yogyakarta serta Drs. Sarwono Suprapto MSi selaku moderator.

 

 

Harapan Siti Roswati agar Undang-undang No 14 Tahun 2008 bisa dipahami oleh semua SKPD yang ada di Pemerintah DIY baik Kabupaten maupun Kota, supaya bila ada masyarakat yang minta informasi terhadap SKPD bisa melayani tampa ragu-ragu karena sudah sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008.

 

 

Untuk selanjutnya diskusi dan paparan yang dipandu oleh Drs Sarwono, dengan pemateri pertama dalam diskusi ini disampaikan oleh Drs. Burhanudin dari Kantor Arsip Daerah DIY, memaparkan tentang Pengelolaan Arsip dan Keterbukaan Informasi, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh J Surat Djumadal tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik Dalam Implementasi KIP dan materi terakhir diberikan oleh Darmanto, SPd. MPA, tentang Langkah-langkah Uji Konsekuensi Informasi Publik.

 

 

Diskusi yang berlangsung sampai jam 12 siang ini, juga disertai dengan sesi tanya jawab dari beberapa tamu undangan. Drs. Sarwono mengatakan bahwa diskusi ini merupakan tahap awal dalam sosialisasi UU No. 14 tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Sosialisasi ini ditutup dengan kesimpulan dari Drs. Sarwono, yaitu penyeleggaraan layanan informasi publik, arsip menjadi salah satu sumber informasi utama dan perlu penyelarasan antara informasi yang dikandung dalam arsip dengan informasi yang dikategorikan informasi publik serta perlunya kerjasama antara institusi penyelenggaraan layanan informasi dengan lembaga kearsipan negara atau daerah.(ss/skm)

 

 

 

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: