19 Jun 2013
  Humas Berita,

KOMISI C DPRD JATIM INGIN BELAJAR PENYERTAAN MODAL PEMDA PADA BUMD DIY

KOMISI C DPRD JATIM INGIN BELAJAR PENYERTAAN MODAL PEMDA PADA BUMD DIY

YOGYAKARTA (19/06/2013) jogjaprov.go.id. Sebanyak 15 anggota Komisi C DPRD yang didampingi beberapa staf sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Ir. Suhandoyo siang sore kemarin (Selasa,18/06) berkunjung di Pemda DIY yang diterima Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY Ir. Sri Haryanto mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Ndalem Ageng (Ops Room) Kepatihan,Yogyakarta.

Menurut Ir. Suhandoyo tujuan berkunjung di Pemda DIY adalah dalam rangka selain menjalin kerjasama/sharing informasi juga dalam rangka menimba pengetahuan Raperda Penyertaan Modal Pemda DIY pada BUMD dimana Pemda DIY merupakan Daerah setingkat Provinsi yang tingkat korupsinya terendah di Indonesia dan disamping itu juga DIY telah berhasil membuat Perda Penyertaan Modal pada BUMD dan telah diberlakukan. Sementara Provinsi Jawa Timur saat ini sedang membahas Raperda Penyertaan Modal tersebut atas usul inisiatif DPRD Provinsi Jatim.

Selain itu yang melatar belakangi Komisi C untuk melakukan konsultasi dan belajar ke DIY tersebut bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki beberapa BUMD dan meminta tambahan modal dalam penyertaan Modal Pemda Jatim sebelum APBD dilaksanakan dan setelah APBD murni kita tetapkan. Dan DPRD akan membuat Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Jatim pada BUMD tersebut.

Menyangkut dengan Perda Penyertaan Modal Pemda DIY pada BUMD tersebut lebih jauh Gubernur DIY melalui Kepala Biro Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setda DIY mengatakan terkait dengan Penyertaan Modal Pemda DIY pada BUMD tersebut telah diatur dalam Perda Nomor Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah DIY kepada BUMD dan PT.Askrida.

Adapun menurut Gubernur DIY beberapa urgensi Penyertaan Modal tersebut di antaranya sebagai peningkatan pelayanan, peningkatan kapasitas/kemampuan keuangan BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sebagai salah satu sumber PAD.

Adapun sampai saat ini Pemda DIY telah mempunyai beberapa obyek Penyertaan Modal diantaranya PT.BPD DIY, PT.Tarumartani, PT. AMI, PT.Bangun Askrida, PT Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD), dan Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP).

Dalam kesempatan itu Gubernur DIY juga mencontohkan bahwa pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY pada tahun 2012 Peraturan Daerah DIY tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disyahkan pada tangga 26 Desember 2012 dengan nomor 11 Tahun 2012. Pemda DIY sebagai pemegang saham mayoritas sudah menyetujui modal dasar Perseroan Terbatas tersebut,

Terkait dengan penyertaan modal tandas Gubernur DIY tidak hanya berasal dari APBD DIY saja, tetapi juga berasal dari APBD Kabupaten/Kota se-DIY, dengan komposisi kepemilikan saham 1 persen dimiliki Pemda DIY dan sisanya milik Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY. Adapun syayat pemenuhan modal dasar sebagai Perseroan Terbatas (PT) lanjut Gubernur DIY sebesar Rp.1 Triliun, dapat dipenuhi dengan modal subordinasi.

Usai diterima secara resmi oleh pemerintah DIY rombongan Komisi C DPRD Provinsi Jatim dilanjutkan dialog dengan Kepala SKPD terkait yaitu Pejabat DPPKA, Biro Perekonomian dan SDA serta dari Diperindagkop dan UMKM Pemda DIY dan pertemuan diakhiri dengan tukar menukar cinderamata (kar/bd)

 

HUMAS DIY.

Bagaimana kualitas berita ini: