21 Feb 2012
  Humas Berita,

Komisi C DPRD Jatim Kunker Ke Pemprov DIY

Berencana Buat Perda BUMD

Komisi C DPRD Jatim Kunker Ke Pemprov DIY

KEPATIHAN YOGYAKARTA (21/02/2012) pemda-diy.go.id
14 orang anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur dipimpin Ketua Komisi Dra.Hj. Kartika Hidayati, MM, mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi DIY, Selasa (21/02). Rombongan yang diterima Asisten Administrasi Umum Sekdaprov DIY Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM dan jajaran, di Gedung Unit IX Kepatihan Yogyakartas ini, dalam rangkashare dan diskusi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bahan untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD.

Kita berencana membuat Perda BUMD ini dalam rangka optimalisasi BUMD kita. Saat ini kita sedang konsentrasi membuat Perda BUMD yang kemungkinan baru pertama kali se Indonesia ditingkatan provinsi walaupun UU BUMD belum diterbitkan oleh pemerintah, terang Kartika.

Ditambahkan, Jatim saat ini mempunyai 12 BUMD, 11 diantaranya berupa Perseroan Terbatas (PT) dan 1 berupa Perusahaan Daerah (PD). Dari 12 BUMD ini tidak semua bisa optimal, dan tercatat hanya sekitar 60% yang bisa dioptimalkan.

60% pun itu ada yang masih Break Even Point (BEP). Sehingga kami hanya estimasi bahwa 60% nanti benar-benar bisa optimal. Tetapi kemungkinan dengan aturan perda yang akan kami buat ke 12 BUMD ini bisa jadi dievaluasi apakah tetap kita eksiskan atau kita evaluasi dengan mengurangi/menurunkan jumlahnya tetapi fungsinya lebih optimal bagi daerah, ungkap Kartika seraya berharap dengan Perda yang dibuat, nantinya BUMD Jatim bisa optimal dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara Asisten Administrasi Umum Sekdaprov DIY Sigit Sapto Raharjo, membacakan sambutan tertulis Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X antara lain mengemukakan, Pemprov DIY saat ini hanya mempunyai 4 BUMD, yaitu PT. Anindya Mitra Internasional (bergerak di bidang usaha pertambangan, percetakan, penerbitan dan perdagangan), Perusahaan Daerah (PD) Tarumartani (bergerak di bidang perdagangan khususnya produksi cerutu berbahan baku tembakau), Bank BPD (bergerak di bidang perbankan), dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (bergerak di bidang penyaluran kredit untuk masyarakat pedesaan).

Ke-4 BUMD tersebut difungsikan sebagai badan pengelola kekayaan dan aset daerah yang diharapkan mampu memberikan keuntungan/laba kepada pemerintah serta membantu penyediaan dana untuk kepentingan pengembangan usaha masyarakat sesuai dengan bidang usahanya.

Memang tidak mudah mengembangkan BUMD seperti halnya perusahaan yang berorientasi pada laba yang besar. Banyak faktor yang menjadi kendala pengembangan, dan semua itu perlu pembenahan baik melalui revitalisasi maupun dengan penyegaran kinerja agar BUMD tetap bisa menjalankan fungsinya, tandas Sultan.

Menurutnya, BUMD yang dimiliki Pemprov DIY berbeda dengan di Jatim. Di Pemprov DIY BUMD dibentuk pertama kali bertujuan benefit untuk mengurangi pengangguran, bukan untuk provit. Karena tujuan tersebut maka BUMD yang ada tidak semata-mata mengejar keuntungan, namun yang penting berguna dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. (rsd)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: