15 Feb 2013
  Humas Berita,

Komisi I DPRD Prov Banten Lakukan Kunker ke Pemda DIY

 

 

 

ASB Sebagai Dasar Penghematan Anggaran

 

YOGYAKARTA (14/02/2013) portal.jogjaprov.go.id - Strategi penghematan anggaran yang dilakukan oleh Pemda DIY dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ada, disamping Sumber Daya Manusia yang memenuhi standar kompetensi.

 

Hal itu disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta. Dra. Kristiana Swasti, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten di Ops Room, Kepatihan, Jumat (14/2).

 

Sementara itu Endang Sujana, A.Md selaku Ketua rombongan mengatakan, tujuan kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten ini selain silahturahim, juga ingin bejalar bagaimana proses penganggaran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Menurut Komisi I DPRD Provinsi Banten, Anggaran Pemda DIY, itu bisa dibilang tidak besar, akan tetapi pelayanan publik terhadap masyarakat sangat besar, kita lihat jalan di Yogyakarta ini semua halus/mulus, dibanding Provinsi Banten. Maka pada kesempatan ini, kami anggota Komisi I ingin bejalar ke Pemda DIY, dalam menggelola anggaran, yang nantinya akan di terapkan di Provinsi Banten. Kata Endang.

 

Lebih lanjut Gubernur DIY menjelaskan, Pemda DIY dua kali mendapat WTP, namun bukan itu yang dijadikan dasar dalam mengelola anggaran, akan tetapi pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan aturan yang harus dijalankan, bahkan metode pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat DIY, menggunakan metode yang dipakai oleh BPK. mulai dari perencanaan, pelaksanaaan, pengawasan, mengikuti aturan yang berlaku.

 

Disamping itu, Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan. Sedangkan untuk efisiensi anggaran, berpedoman pada Analisis Standard Belanja (ASB). Hal ini dimaksudkan agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan. Jelas Gubernur DIY.

 

Ditambahkan, mengenai Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP) Pemda DIY menggunakan beberapa kriteria penilaan, mulai dari Kinerja Instansi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan, hingga pengarsipan. Demikian juga kedisiplinan PNS akan dinilai mulai Absensi hingga tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya.

 

Jika Instansi tersebut memenuhi kriteria sesuai aturan, bisa mendapat rangking pertama, tetapi sebaliknya, apabila instansi tersebut kinerjanya menurun, instansi tersaebut tidak selalu mendapat rangking satu.

 

Mengenai penambahan pegawai, pada tahun ini Pemda DIY mengusulkan penambahan pegawai sesuai kebutuhan, karena sejak adanya moratorium Pemda DIY tidak mengusulkan penambahan pegawai.

 

Tentang penanganan asset Pemda DIY secara kelembagaan dibawah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) DIY. Segala urusan yang menyangkut asset, baik pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan permasalahan yang terkait dengan asset akan segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

 

Sejak diberlakukannya UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sampai saat ini Pemda DIY telah melaksanakan amanat UU tersebut dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Gubernur DIY telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang diketuai oleh Kepala Dinas Kominfo DIY, dibantu oleh pejabat SKPD. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diinginkan tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Acara diakhiri dengan tukar menukar cendera mata, dilanjutkan dengan dialog. Hadir pada acara tersebut pejabat dari BKD, Bappeda, DPPKA, Biro Organisasi dan Biro Umum Humas dan Protokol. (skm)

 

 

 

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: