27 Jun 2013
  Humas Berita,

Komisi III DPRD Kab. Kuningan Lakukan Kunker ke Pemda DIY

 

 

 

YOGYAKARTA (27/06/2013) portal.jogjaprov.go.id - Kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat atas permasalahan perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, namun demikian masih perlu adanya peningkatan baik akses maupun layanan terhadap kesejahteraan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan saksi dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

 

Hal demikian dikatakan Gubernur DIY, Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bagian Dokumentasi dan JTI Biro Hukum Setda DIY Suwardoyo. SH. Msi pada acara penerimaan kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan di Ndalem Ageng, Kepatihan Yogyakarta, hari ini Kamis (27/06)

 

Sementara dijelaskan ketua rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan Oyo Sukarjan, SE., maksud dari kunjungan ini sebagai upaya untuk menggali dan menimba ilmu didalam membuat peraturan perundangan daerah di DIY tentang perlindungtan perempuan dan anak serta hutan kota, yang nantinya akan dijadikan inspirasi didalam menerbitkan perda di Kabupaten Kuningan. Terpilihnya DIY sebagai daerah kunjungan, karena DIY sudah terbukti merupakan daerah yang telah berhasil mendapatkan penghargaan, sehingga dengan latar belakang itulah dipilihnya DIY menjadi daerah kunjungan untuk Ngangsu Kawruh.

 

Disamping itu Gubernur juga mengatakan berkaitan dengan kunjungan tersebut yaitu tentang Raperda pembentukan produk hukum daerah, Raperda pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah serta Raperda perlindungan anak dan hutan kota.

 

DIY telah mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya atas prestasinya dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta penghargaan kabupaten/kota layak anak.

 

Keberhasilan tidak lepas dari komitmen kebijakan dan pengaturan perundangan tentang pengarusutamaan gender dan perlindungan permpuan dan anak yang tentu saja satu sama lain saling mendukung, jelas Gubernur.

 

Ditambahkan, DIY saat ini telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan yang didalamnya mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang terjadi di wilayah DIY.

 

Turut hadir dalam penerimaan kunker tersebut antara lain pejabat instansi terkait dilingkungan Pemda DIY.

 

Acara dilanjutkan diskusi dan tanya jawab tentang bagaimana awal mula DIY bisa menerbitkan Perda tentang perlindungan anak dan perempuan serta hutan kota dan acara diakhiri dengan tukar menukar cindera mata. (dyk)

 

 

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: