14 Nov 2012
  Humas Berita,

Komisi III DPRD Sumsel Kunjungi Jogja

Komisi III DPRD Sumsel Kunjungi Jogja

KEPATIHAN YOGYAKARTA (14/11/2012) pemda-diy.go.id. Bank Pembangunan Daerah (BPD DIY) masih berbadan hukum sebagai perusahaan daerah. Saat ini sedang dilakukan proses perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), dimana Pemda DIY sebagai pemegang saham mayoritas sudah menyetujui modal dasar Perseroan Terbatas.

Demikian dikemukakan Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala DPPKA DIY Drs. Bambang Wisnu Handoyo dalam menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Sumatera Selatan di Kepatihan tadi pagi (Rabu 14/11/12).

Lebih lanjut Gubernur DIY mengatakan bahwa, penyertaan modal tidak hanya berasal dari APBD DIY saja tetapi juga berasal dari APBD Kota/Kabupaten se DIY dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen dimiliki Pemda DIY dan sisanya milik pemerintah Kota/Kabupaten se DIY. Syarat pemenuhan modal dasar sebagai Perseroan Terbatas (PT) adalah sebesar Rp.1 triliun dapat dipenuhi dengan modal subordinasi,

Ditambahkan pula bahwa, operasional bank bila sudah berbentuk PT akan mampu menjangkau dunia internasional, mengingat DIY sendiri banyak pelaku UMKM atau eksportir yang sering melakukan transaksi dengan bank lain. Dengan berbagai pertimbangam apabila BPD tidak dirubah menjadi PT maka BPD akan semakin tertinggal dengan bank-bank lain.

Rombongan Komisi III DPRD Sumsel yang berjumlah 10 orang dipimpin Agus Sutikno, SE, MM, MBA tersebut bertujuan ingin mengetahui lebih jauh mengenai kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah DIY pada PT. Bank BPD DIY. (Tip.EB/rsd)

Bagaimana kualitas berita ini: