27 Mar 2012
  Humas Berita,

Komite III DPD RI Kunker di Pemprov DIY

Komite III DPD RI Kunker di Pemprov DIY

 

KEPATIHAN YOGYAKARTA (27/03/2012) pemda-diy.go.id Dalam rangka mempersiapkan penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010, 9 orang anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dipimpin KH. Mohammad Zipli Zahabudin, SAg.MA, melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Provinsi DIY, Senin (27/03).

Ketika diterima Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov DIY Ir.RM. Astungkoro,MHum dan jajaran di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta, pimpinan rombongan Mohammad Zipli Zahabudin mengutarakan, ada tiga hal yang menjadi sasaran kunker Komite III DPD RI ke Pemprov DIY. Pertama, berkaitan dengan persoalan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan persiapan pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2012, dan Proses Sertifikasi Guru baik Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Agama. Kedua, berkaitan dengan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan yang ketiga berkaitan dengan persoalan-persoalan atau isu-isu aktual yang saat ini berkembang di Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Mohammad Zipli Zahabudin juga mengemukakan bahwa DPD RI sejak awal tetap mendorong agar Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY segera diundangkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Sebab semangat awalnya DPD RI bisa menjadi penyeimbang antara DPR RI dan pemerintah.

Sayangnya system ketatanegaraan kita itu dilaksanakan setengah hati, sehingga DPD RI sebagai wakil-wakil daerah yang tadinya bisa diharapkan sebagai penyeimbang antara posisi DPR RI dan pemerintah, tetapi karena yang ingin menjadi penyeimbang tidak seimbang dengan yang diimbangi ya beginilah keadaannya, ujarnya.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui PLT Asisten Pemerintahan dan Kesra RM. Astungkoro mengemukakan, idealnya pendidikan dapat dikatakan berhasil sangat ditentukan bukan saja karena lulusan yang sekedar cerdas terampil dalam kemajuan ilmu dan teknologi, namun juga dengan lulusan yang memiliki karakter.

Ditambahkan Sultan, meski pemerintah telah menggulirkan semangat otonomi dan demokratisasi pendidikan, namun masih ada pelaku pendidikan yang belum tanggap. Kondisi seperti itu menunjukkan belum adanya sinkronisasi dengan semangat reformasi dalam bidang pendidikan. Misalnya dalam hal pengkayaan materi kurikulum, dengan adanya kebebasan dan otonomi maka terbuka lebar bagi pelaku pendidikan untuk membuat kebijakan yang berbasis kebutuhan lokal.

Guna mencapai peningkatan mutu pendidikan dalam kerangka reformasi, maka yang terpenting adalah adanya standar pelayanan minimal oleh penyelenggara pendidikan itu sendiri, selain memerlukan kreativitas dan kesungguhan pelaku pendidikan, tandasnya. (rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: