15 Mei 2012
  Humas Berita,

Komite IV DPD RI Uji Sahih RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah

Komite IV DPD RI Uji Sahih RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah

YOGYAKARTA (15/05/2012) pemda-diy.go.id Ketua Komite IV DPD RI Cholid Machmud mengutarakan,Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN, Perimbangan Keuangan Pusat Daerah, Pajak, BPK, Koperasi dan UMKM, serta Lembaga Keuangan, memandang perlu untuk melakukan pembahasan RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004.

Beberapa hal yang mendasari usul perubahan UU tersebut lanjutnya, yaitu pertama, sumber-sumber keuangan yang dikuasai daerah masih sangat terbatas seiring dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Kedua, adanya ketimpangan fiskal antar daerah, pelayanan publik antar daerah, dan efisiensi belanja daerah. Ketiga, terdapat usulan mengenai perluasan Dana Bagi Hasil (DBH) mencakup Perkebunan, Migas untuk daerah tempat pengolah migas termasuk usulan membagihasilkan PPN.

Dan keempat,UU Nomor 33 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan proses desentralisasi dan prinsip-prinsip keuangan negara dan daerah saat ini dan mendatang berdasarkan UUD 1945 amandemen ke-4, papar Cholid Machmud pada kegiatan Uji Sahih Draft RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004, dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan substansi pasal RUU Usul Inisiatif tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Hotel Novotel Yogyakarta, Selasa (15/05).

Uji sahih dihadiri 6 orang Anggota Komite IV DPD RI, yaitu H. Abdil Gafar Usman, MM, Ir. Mahani Victor Polikoa, Drs. Husein Efendi, SH, H. Hamdani, SIP, H. Abdul Sudarsono, dan GKR. Ayu Kus Indriyah. Sedang nara sumber dan Tim Ahli Komite IV yang dihadirkan terdiri dariProf.Dr. Arifin Surya Atmaja, SH dan Dr. Machfud Sidiq, MSc. Uji sahih diikuti utusan dari Pemkab Pemkot, Akademisi UGM, masyarakat dan utusan dari SKPD di lingkungan Pemprov DIY.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov DIY, Drs. Ichsanuri, antara lain mengemukakan, terkait dengan usul inisiatif Perubahan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentunya perubahan nantinya berimplikasi pada dana perimbangan yang lebih menjamin menuju ke arah perbaikan. Dalam arti dana perimbangan tersebut diterima daerah dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya. Sebab danaperimbangan keuangan ini sangat penting artinya bagi daerah, mengingat dari sisi penerimaan, sumber-sumber yang dikuasai daerah masih sangat terbatas.

Dana perimbangan tersebut juga akan berpengaruh dalam program dan kegiatan yang sudah dirancang oleh daerah, katanya.

Ditambahkan Sultan, kiranya keinginan tersebut tidaklah berlebihan, karena memang dana perimbangan tersebut dibutuhkan sekali oleh daerah miskin seperti Provinsi DIY, dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemerintahan menuju pada kesejahteraan masyarakat. (rsd)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: