03 Jun 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

KPK Umumkan Kasus OTT Perizinan IMB di Kota Yogyakarta

Yogyakarta (03/06/2022) jogjaprov.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (02/06), di Kota Yogyakarta. Haryadi diduga terjerat kasus suap perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan beberapa pihak dari lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta yang diduga terjerat kasus yang sama.

Sehari setelahnya, Jumat (03/06), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, mengatakan bahwa KPK telah mengamankan 10 orang pada OTT yang dilakukan di Kota Yogyakarta, Kamis (02/06) sekitar jam 12.00 WIB. “KPK juga mengamankan barang bukti mata uang asing sebanyak 27.258 USD, yang dikemas dalam tas goodie bag. Dari bukti tersebut, KPK menaikkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Alex, sapaannya.

Selanjutnya, berdasarkan tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka.

KPK menyatakan, selama proses penerbitan izin IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti (melalui Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk Nur Widihartana.

Alex lantas menyampaikan kronologi munculnya kasus suap tersebut. Singkatnya, pada tahun 2019, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property (anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk).

Permohonan izin pendirian apartemen yang akan dibangun di kawasan Malioboro serta masuk wilayah cagar budaya disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Menurut keterangan Alex, untuk melancarkan permohonan, Oon dan Dirut PT Java Orient Property diduga juga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu merupakan Walikota Yogyakarta.

Dinas PUPR dalam prosesnya menemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi, seperti ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya pada tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan. “Haryadi Suyuti yang mengetahui kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal (32 meter) sehingga IMB dapat diterbitkan,” katanya.

Untuk kelancaran penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari Jumat (03/06) hingga Rabu (22/06). “Oon Nusihono sebagai pemberi dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima suap dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tutup Alex.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (03/06) hanya berpesan kepada Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi, yang baru menjabat 12 hari, untuk tetap dapat menjaga stabilitas bekerja para ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

“Sebetulnya semua sudah ada aturannya, kita laksanakan tugas sesuai aturan saja. Saya berharap dengan kondisi ini, Pak Sumadi selaku Penjabat (Walikota Yogyakarta), makin bekerja keras karena tentu ada tugas yang lebih luar biasa karena ketika harus memberikan layanan baik ada personil yang tidak bisa membantu. Kondisikan supaya teman-teman bisa bekerja optimal agar program yang sudah direncanakan bisa dilaksanakan sesuai target Pak Sumadi yang menjabat satu tahun ke depan,” tutup Aji. [vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: