12 Des 2013
  Humas Berita,

Kraton Tidak Akan Minta Tanah Yang Dipakai Oleh Lembaga

 

 

Kraton Tidak Akan Minta Tanah Yang Dipakai Oleh Lembaga

 

YOGYAKARTA (12/12/2013)jogjaprov.go.id. Dari 175 tanah Keprabon di Kota Yogyakarta karena keterbatasan waktu dan dana baru 31 lokasi yang akan diinventarisasi dan pendataan sekaligus akan dibuatkan Sertifikat Tanah Hak milik Kraton Yogyakarta sebagai realisasi Amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 dan Perdais Nomor 01 tahun 2013 khusus di Bidang Pertanahan di DIY. 31 lokasi tersebut ada diberapa kecamatan diantaranya di Kecamatan Kraton, Gondomanan, Danurejan, Ngampilan, Mergangsan, Gondokusuman, Jetis, Mantrijeron.

 

Hal tersebut disampaikan KGPH Hadiwinoto dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Keprabon Milik Kasultanan Ngayogyokarta siang tadi (Kamis,12/12) di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang diikuti 50 orang Pejabat, Kepala, Lembaga, Camat, Lurah se Kota Yogyakarta dan dihadiri Wakil dari BPN Kota Yogyakarta .

 

Menurut Kepala Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Drs.Adi Riyanto, bahwa Sosialisasi Pendaftaran Tanah Keprabon di Kota Yogyakarta ini diselenggarakan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di DIY sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi instansi, lembaga yang menggunakan/memakai tanah Keprabon Kraton Yogyakarta tersebut sebagai diamanatkan dalam Undang-undang nomopr 13 tahun 2012.

 

KGPH Hadiwinoto lebih lanjut menjelaskan bahwa akhir-akhir ini ada isu yang berkembang bahwa tanah-tanah keprabon milik kraton yang digunakan atau dipakai oleh beberapa lembaga entah itu lembaga pendidikan, Korem, Kepolisian maupun pemda akan ditarik/diminta kraton itu sama sekali tidak benar dan isu tersebut menurut Hadiwinoto sangat menyesatkan bahkan seakan mengadu domba antara kraton dengan lembaga atau pemda. Itu tidak benar, meskipun tanah-tanah keprabon itu diinventarisasi dan didata serta disertivfikatkan , kraton tidak akan meminta tanah tersebut, silahkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.tandasnya

 

Hanya saja tandas Hadiwinoto tanah-tanah keprabon atau SG maupun PAG setelah disertifikatkan hak milik atas nama Kraton silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya dan melaporkan tanah yang dipakai tersebut mau didirikan bangunan apa kepada Kraton serta harus disesuaikan dengan RT RW nya .Oleh karena itu Hadiwinoto mengingatkan Pembangunan diatas tanah SG maupun PAG di Yogyakarta harus sesuai dengan RT RW nya, sebab kratonpun ketika membangun sesuatu juga tunduk pada RT RW yang dibuat pemda tersebut.

 

Sementara itu Jumahar dari BPN Kota Yogyakarta menambahkaan bahwa tanah keprabon banyak terdapat di Kota Yogyakarta yang dipakai dan digunakan oleh berbagai lembaga yang keluasannya sangat bervariasi dan sebagian telah dilakukan pendataan. Dengan telah adanya payung hukum yaitu UUK sebagai legitimasi pendataan dan inventarisasi tanah tanah tersebut sekaligus pensertifikatan akan semakin mempercepat BPN untuk memprosesnya. (Kar)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: