11 Jan 2023
  Humas DIY Berita,

LPPD DIY 2022 Segera Disusun Sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Yogyakarta (11/01/2023) jogjaprov.go.id - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) DIY 2022 harus segera disusun sebagai pertanggungjawaban Kepala dan Wakil Kepala Daerah. LPPD ini didasari oleh PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Sekda DIY R. Kadarmanta Baskara Aji menjabarkan regulasi-regulasi tersebut pada rapat Penyusunan LPPD DIY 2022, Rabu (11/01) di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sebagai dukungan kelancaran penyusunan LPPD, setiap OPD wajib menyampaikan realisasi kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) berdasar Permendagri sesuai dengan bidang urusannya masing-masing. Capaian IKK harus pula disertai dengan data/bukti dukung yang memadai dan valid. 

Support data lintas bagian atau bidang di internal OPD perlu lebih ditingkatkan. Semua data dan bukti dukung wajib disertai dengan sumber datanya,” kata Aji.

Aji menambahkan, penyusunan LPPD wajib melalui tahapan review yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Ini merupakan syarat wajib untuk dapat diterimanya LPPD oleh Pemerintah Pusat. Sementara itu, untuk pelaporan LPPD kepada Presiden RI, harus melalui Mendagri. Proses ini dilakukan melalui Aplikasi ELPPD yang telah dibangun oleh Kemendagri, termasuk bukti dukung IKK Output maupun IKK Outcome yang diperlukan.

Hasil Evaluasi LPPD DIY yang dilakukan oleh Direktorat EKPKD tahun-tahun sebelumnya menuai hasil yang memuaskan. LPPD DIY Tahun 2018, status Sangat Tinggi meskipun peringkat tidak dirilis. LPPD DIY Tahun 2019, dirilis hanya untuk 6 urusan pelayanan dasar; pendidikan tinggi dengan peringkat 15, kesehatan berstatus sangat tinggi dengan Peringkat 2, PU&Penataan ruang berstatus tinggi pada Peringkat 5. Perumahan rakyat sangat tinggi berada di Peringkat 1. Tramtibumlinmas  berstatus Sedang dengan Peringkat 25. Sosial berstatus sangat tinggi berada pada Peringkat 5.

Lebih lanjut Aji menjelaskan, hasil EPPD 2021 Sementara Atas LPPD DIY Tahun 2020 Kinerja Sangat Tinggi pada 6 urusan, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Statistik, Perhubungan dan ESDM. Kinerja Tinggi pada 8 urusan yaitu Tramtibumlinmas, Pemuda dan OR, PPPA, Tenaga Kerja, Pertanahan, Dalduk&KB, Perencanaan&Keuangan serta Keterbukaan dan Partisipasi Publik. Kinerja Sedang pada 9 urusan yaitu PU&PR, Adminduk, Kominfo, Perpustakaan, Kearsipan, Perdagangan, Kehutanan, Kelautan dan perikanan dan Perumahan Rakyat. Kinerja Rendah pada 7 Urusan PMD, KOP&UKM, LH, Pariwisata, Perindustrian, Kepegawaian dan Manajemen Keuangan. Kinerja Sangat Rendah pada 6 urusan Kebudayaan, Persandian, Pangan, Pertanian, Pengadaan dan Penanaman Modal.

Oleh karena itu, Aji menekankan OPD menyiapkan materi sesuai urusan yang diampu. Seperti misalnya Bappeda yang harus menyiapkan Laporan Akuntabilitas dan Capaian Indikator Makro. Disusul Paniradya menyiapkan Laporan Penyelenggaraan Urusan Keistimewaan. Inspektorat pun melakukan review terhadap semua capaian kinerja (Sasaran Pemda, Program Pemda, Sasaran OPD, IKK) dan mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa kinerja sudah direview.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Achmad Ubaidillah atau KPH Yudonegoro menjelaskan sebagai tindak lanjut penyusunan, perlu dilakukan langkah-langkah konkret. Pada tataran konten/substansi kinerja urusan, data capaian kinerja harus sesuai dengan definisi operasional di manual pedoman penyusunan LPPD. Pun dengan IKK yang wajib menjadi pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.

“Pada tataran teknis, ketersediaan data dukung perlu ditingkatkan. Data dukung dilegalformalkan oleh OPD pengampu. Pun dengan capaian IKK yang tidak didukung oleh penganggaran dihitung sebagai capaian kinerja. Data capaian kinerja memperhitungkan capaian kinerja pada tahun sebelumnya serta data dukung mempertimbangkan catatan hasil review Inspektorat pada tahun sebelumnya,” papar KPH Yudonegoro. (Uk/Rt)

HUMAS PEMDA DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: