14 Jul 2023
  Humas DIY Agenda Kegiatan,

Masa Reses Tahun 2023, Komisi X DPR-RI Kunjungi DIY

YOGYAKARTA (14/07/2023) jogjaprov.go.id – Dalam masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023, sebanyak 10 anggota Komisi X DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti,SS,MM. dari Fraksi PKB melakukan kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum'at (14/7) di Gedung Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta.

Tujuan kunjungan kerja ini sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga DPR-RI untuk mendapatkan masukan berbagai hal terhadap kemajuan dan permasalahan yang dihadapi DIY di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, serta Perpustakaan Nasional.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, selain menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kunjungannya ke Yogyakarta, kunjungan ini merupakan momen penting yang memungkinkan para anggota DPR RI untuk melihat secara langsung perkembangan dan tantangan yang dihadapi DIY sesuai ketugasan bidang yang diampu Komisi X DPR.

Oleh karena itu lebih lanjut Gubenur berharap akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi di lapangan, sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selama kunjungan ini, Pemda DIY  berkomitmen untuk menyediakan segala bentuk dukungan dan kerjasama yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan program-program yang akan dilakukan.

Menyangkut dengan bidang tugas Komisi X DPR RI, selanjutnya Gubernur DIY menyatakan bahwa di tengah-tengah perubahan dunia yang cepat, Daerah Istimewa Yogyakarta selalu berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkembang, serta menjaga kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kami berharap kunjungan ini akan menjadi pintu gerbang bagi kerja sama yang lebih erat antara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komisi X DPR RI, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat DIY.

Usai diterima secara resmi oleh Wakil Gubenur DIY Paku Alam X, Komisi X DPR RI selanjutnya melakukan dialog dengan para kepala OPD pengampu sesuai bidang tugasnya. Pada dialog tersebut, Timotius Apriyanto dari Dewan Pendidikan DIY menyampaikan bahwa misi dari Pendidikan DIY adalah menjadi pusat pendidikan terkemuka berbasis Budaya di Asia Tenggara. Untuk itu pendidikan kekhas-an di Yogyakarta bercirikan budaya, dan saat ini sedang dirancang sebuah implementasi untuk pendidikan khas ke Jogyakarta-an. Filosof dan core value dari pendidikan tersebut adalah bagaimana ada gerakan untuk siswa-siswi dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi memiliki karakter yang berkebudayaan sesuai dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Aprianto juga melaporkan bahwa salah satu contoh pendidikan berbasis budaya kekhasan Jogjakarta yang telah dilakukan Dinas Pendidikan bersama Dewan Pendidikan DIY adalah me-launching gerakan ngajeni, ngapurancang, jempol dan bagaimana 5 menit menjadi orang Jogja di platform media sosial.

Selain itu, Aprianto juga menyampaikan masukan kepada Komisi X bahwa amandemen Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional begitu lama, dan Merdeka Belajar dan kampus merdeka tidak masuk dalam Amandemen Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.  Semestinya Merdeka Belanjar dan Kampus Merdeka ini dimasukkan dalam amandemen pada Sistem Pendidikan Nasaional tersebut. Karena ssubstansi dari Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka ini memberikan otonomi kepada setiap daerah memiliki kekhasan yang tidak bisa digeneralisir menjadi sebuah standar nasional, sehingga diharapkan akan muncul pendidikan kekhasan-kekhasan di daerah lainnya.

Adapun terkait dengan Pengembangan Kebudayaan di DIY, menurut Kepala Dinas Kebudayaan/Kundo Kabudayan DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi, SS, MA, menyangkut masalah urusan kebudayaan yang merupakan salah satu dari 5 Urusan Keistimewaan DIY, ada 2 hal penting permasalahan yang dihadapi Dinas Kebudayaan yaitu pertama masalah substansi dan kedua masalah adminstrasi.

Dian menyampaikan bahwa yang perlu segera mendapatkan bantuan dan pertimbangan-pertimbangan dari Komisi X DPR RI adalah kendala-kendala dari sisi administrasi, terkait dengan kemajuan Kebudayaan di DIY sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017. Dukungan yang harapkan Dinas Kebudayaan DIY adalah bagaimana terjadinya sinkronisasi dalam perundangan, baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sikronisasi yang dimaksud adalah terkait dengan pemajuan kebudayaan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk dengan peraturan-peraturan dan penganggaran dan kelembagaan.

Hal ini harus dilakukan mengingat Pemda DIY tidak mudah dalam proses penyelesaiannya dengan Kemendagri. Sementara urusan keistimewaan ini tidak hanya dengan 1 kementerian saja, tetapi ada beberapa kementrian yang menjadi penentu proses-proses pentahapan kerja keistimewaan, diantaranya Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Pertanahan dan lain-lain. “Dalam proses pentahapan keistimewaan tersebut ada beberapa regulasi yang tidak klop dan masih banyak ada beberapa permasalahan lain yang perlu disikronisasikan ditingkat Pusat” tandasnya.

Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Yogyakarta ini dilaksanakan dimulai dari tanggal 14 Juli hingga 18 Juli 2023, dengan agenda mengunjungi beberapa lokasi kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya (kr/aga/sis)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: