28 Sep 2022
  Humas DIY Berita,

Menteri Hadi : PTSL DIY Capai 90%, Terbaik di Indonesia

Yogyakarta (28/09/2022) jogjaprov.go.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DIY pada tahun 2022 ini telah mencapai angka 90% dan menjadi yang terbaik di DIY. Persentase ini termasuk Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) yang berhasil mencatatkan sebanyak 1.286 bidang tersertifikat.

Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan hal demikian saat menyerahkan 1.096 sertifikat tersebut secara simbolik kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku  Buwono X. Pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Rabu (28/09) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Acara ini juga diselenggarakan sekaligus untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat atas inisiatif penyerahan sertifikat hak milik secara mandiri.

Menteri Hadi secara simbolis menyerahkan dua buah sertifikat yaitu sertifikat hak milik Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat seluas 4882 m² yang akan ditujukan sebagai asrama mahasiswa Ratnaningsih UGM. Sedangkan sertifikat hak milik Kadipaten Pakualaman yang diserahkan oleh Menteri Hadi  seluas 9.028 m² yang diperuntukkan sebagai Pasar Wates.

Menurut Menteri Hadi, keberhasilan PTSL di DIY ini adalah kado 1 Dasawarsa UU Keistimewaan DIY. Tercatat, selain DIY yang sudah mencapai 90%, Kota Yogyakarta pun telah berada pada angka 98%. Jika 10% ini bisa dilengkapi, dan mencapai angka  100% maka status DIY akan menjadi provinsi dengan PTSL terlengkap di Indonesia.

“Yogyakarta sesuai data yang ada di Jakarta, untuk program pendaftaran sertifikat PTSL sesuai dengan perintah Bapak Presiden untuk percepatan, DIY peringkatnya paling tinggi, 90% hanya kurang 10%. Kekurangan berada di Gunungkidul karena konturnya bergunung-gunung dan masyarakatnya kesulitan menunjukkan mana batasnya,” ujar Menteri Hadi.

Menteri Hadi menambahkan, keuntungan apabila PTSL terdaftar 100% maka tidak akan ada peluang bagi mafia tanah untuk melakukan aksinya. Kepastian hukum tersebut dapat menjadi senjata untuk melindungi hak milik masyarakat. Keuntungan lainnya adalah investor akan datang ke DIY karena kepastian hukum untuk melaksanakan investasi mampu menjamin keamanan. Tidak akan ada gugatan terkait kerjasama dan pemanfaatan lahan.

“Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum, oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara dan kepala desa. Kalau semuanya ini tidak kolaborasi, hanya satu saja kepala desa misalnya, sudah tidak akan ada mafia tanah,” terang Menteri Hadi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengatakan, penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan sejumlah 1.096 sertifikat dan Tanah Kadipaten meliputi 190 sertifikat ini adalah upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya, pemanfaatannya adalah meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Tanah yang berstatus SG dan PAG yang sertifikatnya telah disahkan oleh pemerintah, selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan, juga untuk akselerasi proses investasi. Dengan catatan, disediakan untuk industri labour dan technology intensive, yang selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, juga membuka peluang transfer teknologi,” papar Sri Sultan.

Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemda DIY berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya. Filosofi hamemayu hayuning bawana, mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tujuan itulah, agar penyerahan sertifikat tanah dan penyerahan penghargaan ini diresapi maknanya, dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY.

“Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya, atur panuwun yang tulus, kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Atas berbagai prestasi dan inisiatif, saya mewakili Pemda DIY juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penulis dan kreator yang telah mencurahkan pikir dalam karya, serta kepada warga masyarakat yang secara tulus ikhlas menyerahkan sertifikat atas inisiatif  mandiri,” kata Sri Sultan.

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam laporannya mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten ini dalam rangka peringatan 1 Dasawarsa UU Keistimewaan DIY dan Ulang tahun UU Pokok Agraria ke-62. Pembiayaan dari kegiatan ini adalaha Dana Keistimewaan tahun 2022. Jumlah sertifikat yang diserahkan ada 1.286 bidang, terdiri dari 1.096 bidang atau 85% SG. Dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat berjumlah 458 bidang, sedangkan untuk kepentingan sosial ada 163 bidang dan untuk pengembangan kebudayaan ada 5 bidang.

Tanah Kadipaten terdiri 190 bidang. 85 bidang  dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan 102 bidang untuk kepentingan sosial. Kegiatan pensertifikatan ini sebanyak 1.286 bidang terdiri dari konstribusi Kota Yogyakarta sebanyak 42 sertifikat, Bantul 180 sertifikat, Kulon Progo 430 sertifikat, Gunungkidul 348, dan Sleman sebanyak 281 sertifikat.

Dalam rangka tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sleman telah dilakukan pembinaan oleh berbagai elemen kepada masyarakat. Terdapat 2 orang warga dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab melakukan pengembalian sertifkat hak milik atas nama masyarakat kepada pemerintah desa Sambirejo yang merupakan tanah hak anggaduh. (uk/ts/jon)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: