18 Mei 2023
  Humas DIY Berita,

Minimalisir Korban, Intensifkan dan Perkuat Sosialisasi Pemanfaatan TKD di DIY

Yogyakarta (17/05/2023) jogjaprov.go.id - Maraknya kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY baik yang tak mengantongi izin dan pemanfaatan tidak sesuai peruntukannya perlu menjadi perhatian serius tersendiri. Mayoritas penyalahgunaan TKD tersebut berkedok investasi hunian murah . Berbagai upaya terus dilakukan diantaranya proses penindakan, penegakan hukum dan lainnya guna mencegah semakin merebaknya kasus mafia tanah sekaligus meminimalisir masyarakat yang menjadi korban. Upaya pemanfatan TKD tersebut harus diikuti penguatan sosialisasi secara intensif, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelibatan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Drs Noviar Rahmad MSi mengatakan regulasi pemanfaatan TKD diatur melalui Pergub No. 34 Tahun 2017 dan pemanfaatan tanah desa pun diatur dalam Pergub No. 34 Tahun 2017 kemudian Pergub No.35 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja dan Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Tanah desa sesuai Pergub No. 34 Tahun 2017 terdiri dari TKD, Pelungguh, Pangarem-arem dan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Asal usul tanah desa sebagaimana dimaksud Pergub tersebut merupakan hak milik Kasultanan dan Kadipaten yang pemanfaatan diserahkan kepada Pemerintah Desa dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten. Sedangkan tanah desa yang dibeli sendiri merupakan bagian yang terpisah dari aturan yang sudah atur.

" Sudah jelas diatur dalam Pergub No.34 Tahun 2017 yang melakukan pengawasannya terkait pemanfatan TKD difasilitasi dinas yang tidak bisa bekerja sendiri. Dinas harus mengajak instansi terkait salah satunya adalah Satpol PP DIY. Jadi kalau kami tidak menyentuh tanah desa tentu saja kami melaksanakan tugas sesuai Pergub. Perihal pelanggaran yang terjadi, sanksi, larangan dan sebagainya juga sudah diatur semua Pergub tersebut, " kata Noviar dalam live streaming podcast Ngobrolin Jogja bertemakan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa di kanal Youtube Humas Jogja, Komplek Kepatihan, Rabu (17/05/2023).

Noviar menyatakan dari kasus pelanggaran pemanfaatan TKD ini ada dua jenis pelanggaran.seperti menggunakan TKD tidak sesuai izin dan kedua.atau menggunakan TKD tetapi tidak memiliki izin. Pelanggaran lainnya adalah memperjualbelikan TKD. Dari beberapa tempat besar-besar yang telah dilakukan tindakan penutupan baru yang tidak memiliki izin. Tetapi realitanya banyak bangunan yang kecil-kecil juga. Melihat kondisi tersebut maka dinas tidak bisa melakukan pengawasan sendiri maka harus bekerja sama dengan dengan instansi lainnya, termasuk dengan Satpol PP DIY hingga pihak Kapanewon dan Kalurahan. Supaya persoalan ini tidak terus berlanjut yang lama kelamaan bisa hilang.

" Dalam hal pemanfaatan TKD tidak bisa diserahkan kepada satu OPD saja, tetap harus ada koordinasi dengan OPD lain mulai dari proses perizinan dan seterusnya. Ketentuan pemanfaatan TKD sudah diatur dan bisa dibaca secara lengkap dalam Pergub No. 34 Tahun 2017. Jika semua prosedur sudah dilewati, saya rasa tidak akan ada persoalan. Yang lagi marak kasus sekarang ini terkait pemanfaatan TKD yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya dengan membangun rumah rumah tinggal atau kawannya hunian yang kemudian diperjualbelikan," terangnya.

Usai melakukan penutupan atau penyegelan bangunan di atas lahan TKD yang tak berizin, diakui Noviar masih ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang menjadi korbannya. Problematika tersebut harus ada jalan keluarnya meskipun dari segi pertanggung jawaban berada di tangan pengembang. Tetapi kehadiran pemerintah disini sangat diperlukan apakah dari Kalurahan bisa melakukan mediasi ataupun dari instansi terkait. " Sayangnya belum ada solusi seperti itu. Kami di lapangan akan terus melakukan penertiban tetapi masalah korbannya tudak selesai justru akan menjadi bola salju, " imbuhnya.

Kepala Satpol PP DIY tersebut mengungkap masyarakat yang menjadi korban hanya tergiur iming-iming investasi properti tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya. Masyarakat yang ingin membeli rumah bisa mengecek ke BPN setempat agar tidak tertipu membeli TKD yang jelas tidak boleh dibangun perumahan. Sasaran utamanya masyarakat dari luar DIY yang mendapatkan iming-iming berinvestasi hunian murah, dimana mereka tidak paham dengan adanya TKD di DIY.

" Satpol PP DIY adalah salah satu OPD dibawah Gubernur DIY sehingga kami tegak lurus dengan perintah beliau. Pak Gubernur sudah menyampaikan harus di tindak tegas apabila ada pelanggaran. Kami tidak melihat siapa pelakunya tetapi yang kami lihat bangunan yang berdiri tidak memiliki izin sehingga menjadi dasar melakukan penindakan,' ujarnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan sementara, Noviar mengungkap hasilnya diserahkan langsung secepatnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dirinya juga menambahkan Gubernur DIY juga telah mengeluarkan pernyataan pemanfaatan TKD untuk mengatasi persoalan angka kemiskinan di DIY yang cukup tinggi kedepannya. Upaya tersebut merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di DIY. " Kami sarankan bagi masyarakat dari dalam maupun dalam DIY yang akan berinvestasi harus berhati-hati apalagi yang menggunakan TKD. Silahkan pelajari Pergub No. 34 Tahun 2017. Kami berharap tidak jatuh korban lainnya dan supaya Yogyakarta tetap berkat nyaman dan memberikan keamanan kepada semuanya ," ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ST MSi menyampaikan TKD sejatinya sudah diatur baik dalam Perdais Pertanahan maupun Pergub DIY pemanfaatan TKD. Terdapat tiga aspek penting, pertama aspek substansi yang mempunyai beberapa tujuan pemanfaatan TKD diantaranya pengembangan kebudayaan, kemudian kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk mengukur pemanfaatan TKD yang pertama harus di ukur dari aspek tujuannya sehingga tidak semata-mata pelanggaran administrasi tetapi ada ketidaksesuaian pemanfaatan dengan amanah Pergub Pemanfaatan TKD itu sendiri.

" Soal banyaknya pelanggaran atau penyalahgunaan TKD saat ini, sudah bukan hal yang baru. Saya melihat ada pembiaran atas proses ini dan harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab. Mengapa hal ini terjadi perlu didiskusikan, apakah sosialisasi kurang, dan apakah seluruh perangkat di DIY sudah mengetahui Pergub Pemanfaatan TKD. Saya kita ini menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) yang secara efektif dan massif melakukan sosialisasi peraturan pemanfaatan TKD " paparnya.

Eko menyebut aspek administrasi tidak kalah pentingnya. Salah satu klausul pemanfaatan TKD harus ada izin Kasultanan atau Kadipaten. Dalam hal ini Dinas PTR harus jujur dan terbuka perihal data asal usul TKD masing-masing desa . Untuk itu, yang harus dilakukan adalah mengintensifkan sosialisasi pemanfaatan TKD. Dinas PTR DIY harus bekerja keras dan bekerja sama dengan Dinas PTR Kabupaten/Kota. Setiap perangkat setidaknya diberikan bantuan buku saku perihal TKD mulai dari prosedur pemanfaatan dan lain-lain.

" Dari aspek hukum, saya kira pesan Pak Gubernur sudah sangat jelas, laksanakan Perda dan Pergub sebaiknya -baiknya. Jika di temukan pelanggaran di lapangan yang menjadi kewenangan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY, Komisi A DPRD DIY akan memberikan dukungan penuh melakukan penegakan Perda dan Pergub. Apakah itu cukup? Tidak, harus bersinergi dengan OPD lainnya diantaranya instansi yang mengurusi perizinan dan duduk bareng mencari solusi," tuturnya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY ini, koordinasi antar OPD juga harus diperkuat. Selanjutnya untuk law enforcement tidak bisa Pemda DIY sendiri namun harus mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum. Secara garis besar perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh dan penyusunan SOP perizinan yang kuat. Dengan adanya kepastian hukum ini diharapkan pelanggaran tidak terjadi. Serta tidak kalah pentingnya pelibatan masyarakat.

" Prinsipnya, mari kita kembalikan TKD sesuai dengan tujuannya tanpa harus ada kegaduhan. Kita juga mohon dukungan masyarakat agar Perda dan Pergub pemanfatan TKD bisa kokoh dan perangkat desa juga menjadi bagian penting dari konsolidasi ini. Sehingga sosialisasi menjadi suatu keharusan yang sangat mendesak," tegas Eko. (Fn/Dvd/Im)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: