20 Des 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Optimalisasi SPBE Harus Sejalan Visi Misi Gubernur DIY 2022-2027

Yogyakarta (20/12/2022) jogjaprov.go.id – Sesuai arahan dari pemerintah pusat, Pemerintah DIY terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi dengan digitalisasi administrasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam lingkup Pemda DIY, penerapan SPBE diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No.67/2022 tertanggal 2 November 2022.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut bahwa SPBE turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan. Demikian halnya mendukung sinergi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis TIK dengan instansi pusat, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.

“Pemerintahan digital yang dikelola melalui SPBE menjadi bagian dari ekosistem digital nasional. Ekosistem digital merupakan integrasi dari infrastruktur dan adopsi digital; ekonomi digital; serta masyarakat, hak dan tata kelola digital yang seluruhnya memiliki kaitan erat dengan SPBE,” ucapnya saat sosialisasi SPBE kepada pimpinan OPD Pemda DIY, Selasa (20/12) pagi.

Pada agenda sosialisasi yang digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, itu, Aji mengatakan pihaknya juga telah melakukan beberapa pendekatan dalam melakukan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pusat dan pemerintah. “Koordinasi telah dilakukan melalui Tim Koordinasi SPBE, baik tingkat nasional, instansi pusat, maupun pemerintah daerah dengan Menteri PANRB sebagai ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional,” jelasnya didampingi Kepala Dinas Kominfo DIY H.E.T Wahyu Nugroho.

Lanjut Aji, menambahkan bahwa sejatinya Pemda DIY telah membuat peta rencana SPBE telah dimulai sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. “Fase tahun 2020 dan 2021 adalah fase transformasi. Sementara tahun 2022 adalah fase penerapan Smart Government. Pemda DIY secara bertahap telah mengimplementasikan dan memanfaatkan BigData menuju Data-Driven Government melalui jogjacenter.jogjaprov.go.id,” katanya.

Dua fokus utama yang dilakukan tahun 2023 dan 2024 dalah pembangunan TIK 4.0 serta pengembangan TIK 4.0. Tiga hal yang telah dilakukan untuk mencapai fokus tersebut antara lain penerapan penuh layanan digital publik dan administrasi pemerintahan nasional, pemanfataan big data dan kecerdasan artifisial, serta mewujudkan konsep smart city dengan pola kerja digital pada operasinal di Kota Nusantara tahun 2024.

Menurut Aji, penerapan SPBE di lingkup Pemda DIY juga harus sejalan dengan visi misi Gubernur DIY 2022-2027 yakni Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kelurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi.

Oleh karenanya, dalam rangka mencapai visi Pemda DIY diatas, terdapat lima strategi optimalisasi penerapan SPBE di lingkungan Pemda DIY:

1.Melakukan penataan, penguatan dan optimalisasi organisasi dan tata kelola SPBE yang terpadu;

2.Mengoptimalisasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, menjangkau masyarakat luas dan berkelanjutan;

3.Mengoptimalkan fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan handal;

4.Membangun dan meningkatkan SDM yang kompeten, adaptif dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

5.Mengoptimalkan sinergi antar OPD dalam pelaksanaan SPBE, melalui komitmen pimpinan dan kolaborasi antar pelaksana tim koordinasi SPBE.

Saat ini, ucap Aji, Pemda DIY di hampir semua Indikator SPBE yaitu kebijakan, tata kelola, manajemen, dan kebijakan berada di atas rerata. “Artinya secara nasional memang Pemda DIY sudah berada jauh diatas indeks Nasional untuk Pemerintah Daerah Tingkat-1,” imbuhnya.

Meski demikian, Aji berpesan bahwa keberhasilan SPBE harus didukung SDM SPBE yang mencakup masyakart dan ASN sebagai pengguna SPBE. Penerapan nilai-nilai berAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) bagi ASN sangat diperlukan. Demikian halnya, setiap OPD harus senantiasa berkolaborasi dengan instansi vertikal dan perangkat daerah di IPPD lain untuk membangun dan mengembangkan aplikasi umum yang dapat digunakan secara berbagi pakai untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

“Di samping itu juga membangun dan mengembangkan aplikasi khusus berdasarkan kebutuhan terkait di OPD masing-masing, menerapkan tata kelola dan manajemen SPBE dalam memberikan layanan kepada pengguna juga mengoptimalkan kinerja Tim Koordinasi dalam melakukan penerapan SPBE,” pungkas Aji.

Penyusunan Rencana Anggaran dan Teknis Penerapan SPBE

Sementara, Kepala Diskominfo DIY H.E.T. Wahyu Nugroho menyampaikan bahwa untuk mencapai keberhasilan SPBE, Perangkat Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE

“Penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE wajib mendapat rekomendasi dari Dinas. Tata cara pengajuan rekomendasi diatur lebih lanjut dengan pedoman yang ditetapkan oleh Dinas Kominfo dan dapat dilakukan reviu sewaktu - waktu sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya hasil reviu ditindaklanjuti oleh Koordinator SPBE Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Wahyu juga menyebut rencana anggaran tersebut mencakup berbagai elemen-elemen pendukung terwujudnya SPBE. Seperti misalnya Arsitektur SPBE yang di dalam terdiri dari infrastruktur, aplikasi, keamanan, layanan, data dan informasi, serta arsitektur proses bisnis.

Selain memudahkan proses kerja internal Pemda DIY, adanya SPBE diharapkan juga memberikan kemudian bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, pun gagasan. “Akan ada aplikasi SPBE yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE. Aplikasi ini terdiri dari aplikasi umum dan khusus yang wajib diletakkan di pusat data nasional dan/atau pemerintah daerah.

Adapun penyusunan proses bisnis aplikasi, pengujian pengguna, sosialisasi dan implementasi Aplikasi SPBE dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mengusulkan aplikasi SPBE tersebut. Perangkat daerah terkait juga wajib menyediakan API dan mengikuti standar keamanan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.

Ia juga berpesan agar setiap perangkat daerah yang membangun dan mengembangkan aplikasi SPBE, wajib membuat dokumentasi pengembangan sistem. “Dokumentasi tersebut meliputi struktur basis data dan relasinya; diagram alir data; fungsi dan modul yang terdapat dalam aplikasi; spesifikasi teknis aplikasi; dan manual penggunaan aplikasi. Dokumentasi pengembangan sistem tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Kominfo,” tutupnya.

Selanjutnya, perangkat daerah yang mengusulkan, akan melaksanakan pemeliharaan aplikasi dengan cara menjaga, memperbaiki, dan mencegah kerusakan aplikasi. Pembangunan Aplikasi SPBE dilakukan reviu sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator SPBE Pemerintah Daerah. [vin/sis]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: