05 Des 2012
  Humas Berita,

Organisasi Kehumasan Perlu Lakukan Pemberdayaan Diri

YOGYAKARTA (05/12/2012) portal.jogjaprov.go.id Diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka organisasi kehumasan pada instansi pemerintah daerah, perlu untuk melakukan pemberdayaan diri agar dapat mensosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah kepada stakeholders dan masyarakat secara lebih baik dan benar.

 

Demikian dikemukakan Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (Ro UHP), Setda DIY, Ir. Sigit Haryanta, MT, ketika membuka Forum Bakohumas Instansi 2012, di Hotel Brongto Yogyakarta, Rabu (05/12).

 

Ditambahkan, pemberdayaan diri organisasi kehumasan yang bertindak sebagai lembaga pelayanan informasi di daerah tersebut, melalui mekanisme yang jelas terutama dalam mengatur dan mengelola tata informasi secara baik dan konsisten antar institusi kehumasan di daerah.

 

Untuk itulah kegiatan Forum Bakohumas Instansi perlu diselenggarakan. Hal ini merupakan salah satu bentuk tugas pokok dan fungsi bidang kehumasan di dalam menyampaikan berbagai informasi tentang kebijakan pemerintahan dan pembangunan kepada stakehorders dan masyarakat luas ujar Sigit.

 

Kepala Baguan Humas, Ro UHP, Sarjuni, SH, menjelaskan, diselenggarakannya kegiatan Bakohumas Instansi DIY dimaksudkan untuk meningkatkan peranan dan fungsi instansi pemerintah daerah dalam pelancaran arus informasi antar SKPD di dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Bertujuan untuk menyamakan persepsi pada program dan kegiatan bidang komunikasi dan pembangunan khususnya pada kegiatan kehumasan antar instansi.

 

Sehingga informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan secara cepat, tepat, akurat, proporsional, tambahnya.

 

Forum Bakohumas yang mengambil tema Gerakan Pelestarian Budaya Yogyakarta Dalam Rangka Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY melalui Forum Bakohumas Instansi, diikuti sekitar 35 orang peserta utusan dari instansi di lingkungan Dinas, Biro, dan Badan.Pemerintah DIY, serta Humas Kabupaten Kota.

 

Kegiatan forum menghadirkan dua nara sumber, masing-masing Ketua Dewan Kebudayaan DIY, Ir. Yuwono Sri Suwito, MM, dengan topik Gerakan Pelestarian Budaya Yogyakarta untuk menghadapi Pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY, dan Kepala Bidang Aparatur, Hukum dan Politik, Bapeda DIY, Singgih Margono, dengan topik Pengenalan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

 

Sementara capaian keluaran atau out put yang diharapkan, setelah dilaksanakan Forum, para peserta dapat mengerti dan memahami Tata Nilai Budaya Yogyakarta dan Undang-Undang Keistimewaan DIY, sekaligus terjalin jejaring antar pelaksana Kehuaman di DIY. (rsd)

 

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: