18 Okt 2011
  Humas Berita,

Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI Kunker Ke Provinsi DIY

Cari Masukan Terkait Pengaturan Masalah Pertanahan

Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI Kunker Ke Provinsi DIY

YOGYAKARTA (18/10/2011) pemda-diy.go.id
25 orang anggota Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Keistimewaan (Panja RUUK) DIY Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II H. Chairuman Harahap, SH.MH, selama dua hari mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi DIY.

Mengawali kunkernya Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI, Senin (17/10) tadi malam di Mendut Room, Inna Garuda Hotel Yogyakarta, melakukan konsinering atau pertemuan informal dengan jajaran instansi terkait Pemerintah Provinsi, unsur lembaga maupun instansi dan warga masyarakat pengguna tanah Kasultanan dan Puro Pakualaman yang lebih dikenal dengan sebutan tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Griund (PAG).

Kunker kami ke Yogya dalam rangka mendapatkan masukan terkait pengaturan masalah pertanahan sekaligus membahas SG PAG, kata Chairuman Harahap.

Dalam pertemuan yang diikuti unsur BPN DIY, Biro Tata Pemerintahan Setdaprov DIY dan institusi pengguna tanah SG PAG seperti Lembaga Pendidikan Perkebunan, masyarakat Bugel Kulonprogo, Bangunjiwo Bantul, lembaga-lembaga pendidikan serta PUKY, terungkap bahwa tanah SG PAG yang selama ini digunakan baik institusi, lembaga maupun masyarakat belum pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu ke depan diharapkan BPN bisa mendata sehingga bisa dikenakan PBB.

Dipihak pengguna tanah SG PAG dalam pertemuan semalam berharap, administrasi tanah SG PAG tetap seperti sekarang, yaitu tercatat secara magersari, turun temurun, tidak boleh dipindah tangankan (dijual) dan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah magersari yang harus membayar PBB adalah mereka yang menggunakannya untuk tempat usaha saja.

Sementara belum lama ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengemukakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat tidak perlu mengukur kembali tanah milik Kasultanan Yogyakarta (SG) dan Puro Paku Alaman (PAG, karena pengukuran terakhir pernah dilakukan BPN Provinsi DIY.

Dalam pengukuran tersebut BPN Provinsi DIY mencatat, tanah SG dan PAG teridentivikasi ada sekitar 3 ribu hektar lebih dan membutuhkan identivikasi selama 11 tahun. Karenanya jika BPN Pusat membutuhkan data akurat tanah SG PAG, disarankan untuk menggunakan data resmi BPN Provinsi DIY dan tidak perlu melakukan pendataan ulang, agar tidak menghambat proses penyelesaian RUUK DIY.

Kalau BPN sini kan sudah. Itu saja ngukurnya identivikasinya 11 tahun. Isunya kan Kraton Yogya ini punya tanah di luar Yogya. Kapan ada, Kraton tidak punya, yang ada ya hanya di sini. Jadi sekarang BPN Pusat mengakui enggak BPN Yogya yang sudah mengukur, itu saja. Yogya kan tidak punya tanah di luar Yogya, tutur Sultan.

Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pendukung Keistimewaan DIY, Widiasto, mengharapkan, agar negara tetap menghargai eksistensi tanah kasultanan dan mengakuinya sebagai tanah Sultan.

Kalau soal tanah kita jelas ya, kita minta negara itu menghargai tanah kasultanan diakui sebagai tanah Sultan. Di Yogya ini tidak ada tanah negara, justru institusi negara seperti Gedung Agung atau Museum itu kan menggunakan tanah Sultan yang kemudian secara nakal itu disertivikasi oleh BPN menjadi tanah negara, katanya.

Diharapkan pemerintah dan DPR memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan RUUK DIY dan permasalahan tanah SG PAG jangan sampai direkayasa sebagai alasan untuk mengulur waktu pengesahan Undang Undang Keistimewaan DIY. (rsd)

HUMAS Ro UHP DIY

Bagaimana kualitas berita ini: