22 Mar 2012
  Humas Berita,

Pansus DPRD Kalsel Study Banding Penerapan SP3 Ke Pemprov DIY

Pansus DPRD Kalsel Study Banding Penerapan SP3 Ke Pemprov DIY

 

KEPATIHAN YOGYAKARTA (22/03/2012) pemda-diy.go.id Dalam rangka study banding ngangsu kawruh khususnya dalam penerapan SP3 di Pemerintah Provinsi DIY kaitannya dengan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, Pansus DPRD Kalimantan Selatan beserta unsur SKPD terkait mengadakan kunjungan kerja ke Pemprov DIY, Kamis (22/03).

Dipimpin Ketua Pansus Muhammmad Ihsanudin, rombongan yang didampingi beberapa personal dari Pemprov Kalsel sepertii Asisten II Bidang Pembangunan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum, diterima Asisten Administrasi Umum Setdaprov DIY, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM, di Gedhong Pracimosono Kepatihan, Yogyakarta.

Kunker ini diharapkan menghasilkan bekal ilmu yang bisa diterapkan di Pemprov Kalsel, jelas Ihsanudin.

Menurutnya, sumbangan pihak ketiga di Pemprov Kalsel masih terbatas sekali. Sumbangan baru berasal dari perusahaan otomotif dan perkebunan sawit, sehingga perlu melakukan sharing dengan Pemprov DIY.

Dalam mengatur sumbangan dari pihak ketiga Pemprov DIY masih memberlakukan Perda yang lama. Ini kenapa. Sehingga perlu kiranya untuk dijadikan referensi bagi Pemprov Kalsel, ujar Ihsanudin.

Sementara dalam sambutan tertulis, Sekdaprov DIY Drs. Ichsanuri Sigit Sapto Raharjo berharap, kunnjungan Pansus DPRD ini dapat memberikan gambaran secara kongkrit berkaitan dengan Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) kepada pemerintah daerah khususnya di Pemprov Kalsel. Sebab sumbangan dimaksud sangat memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah.

SP3 dalam bentuk apapun sangatlah bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi DIY. Seperti waktu terjadi peristiwa gempa bumi dan erupsi Merapi beberapa waktu, SP3 telah memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam proses rehabilitasi dan rekontruksi, tandasnya.

Sumbangan pihak ketiga yang diterima Pemprov DIY lanjut Ichsanuri, berasal dari pihak Kopertis, PT Sarihusada, PT Jasa Raharja dan Dealer Otomotif, namun Perda yang diterapkan masih mengacu pada Perda lama yaitu Perda Nomor 14 Tahun 1996 dan sampai sekarang belum diperbaharui. (dyk/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: