19 Mar 2012
  Humas Berita,

Pansus RUU Ormas DPR RI Kunker Ke DIY

Pansus RUU Ormas DPR RI Kunker Ke DIY

KEPATIHAN YOGYAKARTA (13/03/2012) pemda.diy-go.id 8 orang anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) disertai unsure Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri dan Kementerian Hukum & HAM, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DIY, Senin (19/03). Mereka diterima Wagub DIY Paku Alam IX dan jajaran seperti Dinas Sosial, Badan Kesbanglinmas, Biro Hukum, Biro Umum, Humas & Protokol, di Gedhong Pracimosono Kepatihan, Yogyakarta.

Hadir pula berbagai instansi terkait dan ormas seperti Korem, Kejakasaan Tinggi (Kejati), Polda, AU, unsure NU, Muhammdaiyah, Kesbang Kabupaten Kota, Organisasi Keagamaan, (MMI, MUI, PGI, Walubi, Parisada Hindu Dharma, Majelis Agama Kong Hu Chu), KNPI, Korwil Peradin Yogyakarta, Lembaga Pemberdayaan Bangsa, LSM Jatisura, Perkumpulan Narasita, Yayasan Akar Rumput, Perhimpunan Solidaritas Buruh dan lain-lain.

Menurut pimpinan Pansus Michael Watimena, SE.MM, RUU Ormas merupakan RUU usul inisiatif DPR RI, melihat adanya suatu kebutuhan yang sangat kuat untuk melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap UU No. 5 1985 tentang Ormas yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika saat ini dan ke depan. Oleh karena itu DPR RI mengambil inisiatif untuk menyusun RUU tentang Ormas dan mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi DIY untuk memperoleh masukan yang positif dan konstruktif secara langsung dari berbagai kalangan.

RUU Ormas saat ini telah masuk pembahasan bersama dengan pemerintah. Namun untuk kesempatan pembahasan ini kami sangat membutuhkan masukan langsung dari berbagai kalangan seperti pemerintah, Ormas, LSM, maupun dari kalangan Perguruan Tinggi baik yang berada di pusat maupun di daerah, terangnya.

Dipilihnya Yogyakarta sebagai lokasi kunker, lanjut Michael Watimena, karena daerah ini memiliki makna historis, strategis dan dapat menjadi tolak ukur dalam kegiatan dan perkembangan Ormas di wilayah Indonesia. Sehingga dapat memberikan banyak masukan kepada Pansus, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan yang ada.

Mengingat banyaknya Ormas yang ada di daerah baik yang merupakan cabang Ormas pusat maupun Ormas yang memang berkembang di daerah, juga menjadi bagian materi RUU yang ada dalam draft kami. Maka Pansus memandang masih sangat diperlukan masukan dari daerah, baik dari Pemda, pelaku Ormas di daerah maupun dari kalangan Perguruan Tinggi, ungkapnya.

Selain itu Pansus juga berkeinginan memperoleh masukan terhadap pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas yang telah berjalan selama ini, baik kelemahan, hambatan dan tantangannya. Sehingga Pansus mempunyai perbandingan dalam rangka pembahasan dan penyelesaian RUU Ormas.

Sementara dalam sesi dialog mengemuka bahwa RUU Ormas masih kurang rinci, belum sempurna dan masih diperlukan penambahan-penambahan. Dari Kejati menyebutkan, UU yang dibuat di Indonesia selama ini ada yang banci, sebab dalam pelaksanaannya masih harus disertai dengan berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan lain sebagainya.

Kenapa kita tidaK membuat UU langsung di dalam pasalnya itu. Khususnya pada pasal 51 tentang sanksi, ormas-ormas yang ada itu kadang-kadang melebihi aparat. Seharusnya di buat secara langsung dan lengkap tanpa harus memakai peraturan-peraturan lagi. Ditegaskan saja sanksinya apa, larangannya apa. Jadi organisasi ini dilarang begini-begini. Tegas, jangan menimbulkan debatebel. Setiap orang baca ngerti. Aturan-aturan PP, Permen, Pergub dan lain-lain tidak perlu, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Lasdin dari Korwil Peradin Yogyakarta mempunyai pandangan yang sama dengan Kepala Kejati. Ia menegaskan RUU Ormas belum sempurna bahkan mungkin bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 J. Sebab RUU merupakanrecht specialis dari pada UU 1985 no. 8, namunrecht specialis harus bersumber kepadarecht generalis yaitu UUD 1945 yang notabene tidak boleh dilanggar olehrecht specialis, termasuk RUU ini juga tidak boleh melanggar.

Lasdin mempertanyakan, apakah dalam pasal 28 ayat 1 J itu disebutkan bahwa Ormas Asing boleh masuk Indonesia. Jika tidak ada ia mendukung Kepala Kejati.

Ormas asing bertentangan dengan UUD 1945 kok malah di RUU ini dibuat Ormas Asing masuk Indonesia, berarti sudah globalisasi Ormas Asing masuk Indonesia, ini berbahaya sekali. Globalisasi ekonomi sudah cukup, tetapi jangan sampaiglobalisasi Ormas dan politik, kata Lasdin.

Lasdin menyarankan, Ormas asing yang melakukan kegiatan di Indonesia diperbolehkan dengan catatan setelah mendapat ijin dari pemerintah Indonesia dan setelah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Senada dengan Kepala Kejati dan Lasdin dari Peradin, Polda DIY mengusulkan kepada Pansus agar mencermati keberadaan Ormas Asing jangan sampai menjadi celah. Kepolisian sebagai pelaksana di lapangan dari sisi keamanan harus berpikir, sebab nantinya yang bakal menerima dampak dari UU yang tidak sempurna. Pihak Polda DIY menyarankan RUU disempurnakan lagi, sebab Ormas yang bersifat keagamaan juga belum dicantumkan.
(rsd)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: