30 Apr 2018
  Humas Berita,

Pembangunan Daerah Wujud Komitmen pada Publik

Yogyakarta (30/04/2018) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017 atas Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY. Dalam laporannya pada Senin (30/04) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Sri Sultan menegaskan bahwa fokus pembangunan daerah harus dapat didistribusikan secara tepat dan efektif.

“Saya menyadari masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan daerah yang harus diselesaikan. Fokus pembangunan daerah harus mampu menekan angka kemiskinan dan menurunkan tingkat ketimpangan. Meskipun DIY sudah memiliki sejumlah capaian sasaran pembangunan daerah yang semakin baik dari waktu ke waktu, aspek kualitas pembangunan harus tetap diperbaiki dan terus dibenahi,” ujar Sri Sultan.

Gubernur DIY menambahkan, semua komitmen Pemda DIY merupakan wujud tanggung jawab terhadap komitmen nyata terwujudnya akuntabilitas publik. Menurut Sri Sultan, catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dan dibahas DPRD DIY merupakan inspirasi dan tuntunan bagi Pemda DIY. Itu semua dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pembangunan, serta untuk mengakselerasi kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyambut baik keputusan DPRD DIY tentang Catatan dan Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017. Kami percaya catatan dan rekomendasi tersebut adalah wujud kepedulian dan konstribusi nyata dari DPRD DIY terhadap upaya perbaikan kinerja Pemerintah Daerah DIY ke depan.” ungkap Sri Sultan.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah, Sri Sultan menuturkan, proses pembentukan ketiga Raperda tersebut cukup panjang. Ketiga Raperda tersebut ialah Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.

“Semoga hasil kerja keras dan kerja sama yang baik ini, dapat memberikan kontribusi besar dan berharga terhadap penyelenggaraan pemerintahan di DIY, khususnya terkait sektor pengelolaan aset, cadangan pangan, dan kearsipan,” imbuhnya.

Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sri Sultan mengatakan, pengelolaan barang milik daerah saat ini semakin berkembang dan kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan BMD bertujuan agar Pemerintah Daerah lebih mampu merealisasikan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, salah satu tanggung jawab Pemda adalah menjamin ketersediaan terhadap pangan bagi seluruh masyarakat DIY. Untuk menjamin kebutuhan terhadap pangan ini tentu saja harus didorong dengan kebijakan-kebijakan yang menyeluruh dan lintas sektor. Salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan di DIY adalah dengan penyelenggaraan cadangan pangan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat desa.

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disampaikan bahwa arsip yang dimiliki DIY memiliki keunikan pada informasi dan bentuk media maupun tulisannya, serta latar belakang sejarah dan peran DIY dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: