30 Jan 2023
  Humas DIY

Pemda DIY  Berikan Masukan Revisi  RUU 29 Tahun 2007 pada Komite I DPD RI

Yogyakarta (30/01/2023) jogjaprov.go.id –  Penerbitan undang-undang atas keistimewaan DIY tidak serta merta ada tanpa tanpa melalui proses. Sebelumnya UU No. 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY terbit, lebih dahulu terbit UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 19 Tahun 1950 hingga UU No. 32 Tahun 2004.

Demikian disampaikan Plh. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengungkapkan hal demikian saat menerima kunjungan DPD RI, Senin (30/01) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sebelumnya, rombongan DPD RI yang di ketuai ioleh Wakil Ketua I Pangeran Syarif  Adurrahman Bahasyim ini diterima oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Beny mengatakan, tahun 1950,  Yogyakarta  ditetapkan sebagai provinsi yang memiliki keistimewaan dan diberi nama DIY. Namun demikian, regulasi tersebut ternyata belum cukup untuk mengatur kompleksitas yang dimiliki oleh Provinsi ini. Undang-undang tersebut tidak komprehensif, terlalu singkat dan tidak mengatur butir-butir yang sekarang justru menjadi pangkal perdebatan keistimewaan Yogyakarta.

“Lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya. Dari perspektif sejarah, keistimewaan dapat dirunut dari momentum Proklamasi Kemerdekaan,” kata Beny.

Lebih lanjut Beny mengatakan suatu kebanggaan DIY terpilih sebagai tujuan Kunjungan Kerja Komite I DPD RI sebagai bagian dari agenda penyusunan RUU perubahan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI dan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Ibu Kota Negara RI yang baru.

Sementara Pangeran Syarif  menjelaskan,  tujuan rombongan DPD RI ke Yogyakarta  karena sangat  mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu negara juga mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip NKRI.  Berdasarkan hal itu terbuka ruang revisi undang-undang DKI Jakarta dikaji dan disusun dalam konteks pemberian otonomi khusus.

Pangeran Syarif menambahkan,  setelah terbitnya UU No. 3 Tahun 2022 tersebut tetap diberi kekhususan menjadi pusat perekonomian. “Kami sampaikan sebelumnya komite 1 DPD RI perlu melaksanakan kunjungan kerja dan rapat dengan Pemerintah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta serta stakeholder yang menjalankan desentralisasi asimetris atau keistimewaan. Hal ini dalam rangka menemukan konsep-konsep yang dipandang relevan untuk diakomodasi di dalam rancangan undang-undang terkait provinsi Jakarta,” papar Pangeran Syarif. Selain Beny, turut hadir pula Paniradya Pati Aris Eko Nugroho, Parampara Praja, serta beberapa kepala SKPD DIY. (kr/uk/rd/rc).

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: