21 Feb 2013
  Humas Berita,

Pemda DIY dan Masyarakat Peringati HPS

Sekda Ichsanuri: Pengelolaan Sampah Adalah Kewajiban dan Tugas Setiap Penghasil Sampah

 

YOGYAKARTA (21/02/2013) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, telah mengatur bagaimana mengelola sampah bisa menjadi sesuatu hal yang bermanfaat bagi manusia dengan 3 R, yaitu Re-use (menggunakan kembali), Re-duce (mengurangi produk sampah), dan Re-cycle (mendaur ulang sampah). Oleh karenanya, Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata, terkait pengelolaan sampah adalah kewajiban dan tugas bersama bagaimana sampah bisa dikelola dengan baik oleh setiap orang penghasil sampah, baik masyarakat perkantoran, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan fasilitas umum dan sosial, juga kawasan wisata.

 

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs. Ichsanuri, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Ir. Astungkoro,M.Hum, pada peringatan Hari Peduli Sampah (HPS) 2013 Tingkat Pemerintah DIY, di Halaman Gedung Taman Budaya Yogyakarta, Kamis (21/02). Peringatan Hari Peduli Sampah diawali dengan kegiatan bersih lingkungan dan pemungutan sampah dimulai dari halaman Benteng Vredeburg sampai ke Taman Budaya Yogyakarta, diikuti para petugas kebersihan, pedagang, dan unsure dinas instansi terkait.

 

Dengan adanya peringatan Hari Peduli Sampah ini, sekecil apapun peran kita terhadap sampah, hendaknya kita bisa mengelola sampah dengan baik dan benar, yang diawali dari rumah tangga masing-masing guna mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan ramah lingkungan di wilayah DIY, kata Sekda.

 

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Ir. Joko Wuryantoro, MSi, mengemukakan, sampah merupakan sisa dari kegiatan sehari-hari yang biasanya sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali. Sehingga pada akhirnya hanya dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan dilupakan. Paradigma tersebut, kata dia, ternyata membawa dampak yang cukup besar dalam membebani APBD Pemerintah dalam hal pengelolaan sampah, sebab hanya akan memperpendek umur teknis TPA.

 

Untuk mengatasai permasalahan sampah di DIY, melalui BLH saat ini telah dilakukan Jejaring Pengelolaan Sampah Mandiri (JPSM) Merti Boemi Lestari, yang dibentuk bulan Mei 2009 silam dan beranggotakan jejaring pengelolaan sampah se Kabupaten Kota, tambah Joko.

 

JPSM ini lanjutnya, mempunyai agenda saling tukar menukar informasi terkait teknis pengelolaan sampah organik dan an-organik, design model kerajinan sampah an-organik, permasalahan bank sampah, dan pemasaran hasil produksi komunitas daur ulang sampah. (dyk/rsd)

 

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: