12 Jul 2022
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Dukung Program Tapera Bagi PNS di DIY

Yogyakarta (12/07/2022) jogjaprov.go.id – Permasalahan tentang kebutuhan  tempat tinggal yang layak, tidak hanya terkait jumlah tempat tinggal yang tidak sebanding dengan jumlah warga negara, tetapi juga kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah DIY menyambut baik dan mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DIY.

Hal ini diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Program Tapera dan Pemutakhiran Data PNS bersama Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota DIY pada Selasa (12/07). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi DP KORPRI Nasional, Kepala Biro Humas DP KORPRI Nasional, kepala OPD dan PNS se-DIY serta hadirin tamu undangan lainnya, baik di Gedung Unit IX, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta maupun secara daring.

Pada sambutannya Amin Purwani menyampaikan, negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan. Hal tersebut kemudian diwujudkan melalui ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.

Dikatakan Amin Purwani, program Tapera sendiri sudah digagas sejak 2016 lalu melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera diselenggarakan sebagai perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

“Kami siap memberikan dukungan terhadap program BP Tapera dalam rangka melakukan pemutakhiran data peserta oleh para PNS. Kepada Pengurus KORPRI pada Pemerintah Daerah serta Kabupaten dan Kota di DIY untuk mengajak seluruh anggotanya segera melakukan pemutakhiran data dan mendorong para PNS untuk dapat memanfaatkan pembiayaan BP Tapera yang berupa Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Bangun Rumah, dan Kredit Renovasi Rumah,” jelas Amin Purwani.

Lebih lanjut, Amin Purwani mengungkapkan, penyaluran Tapera tentunya akan memberi manfaat untuk para peserta, serta menggerakkan sektor perumahan. Penyaluran manfaat pembiayaan perumahan untuk peserta Tapera juga dapat ikut menggerakkan ekonomi nasional dengan memberikan efek berganda (multiplier effect) setidaknya bagi industri infrastruktur terkait.

Sebagai informasi, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah sebuah upaya pemerintah untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat peserta Tapera. Program Tapera dikelola oleh BP Tapera, yang merupakan badan hukum publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam pengelolaan program Tapera, BP Tapera dibina dan bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Unsur Profesional. BP Tapera sendiri memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Adapun masyarakat Indonesia yang telah bekerja akan menjadi target peserta Tapera. Pada tahap awal, BP Tapera akan melayani seluruh PNS yang berasal dari pengalihan kepersertaan Bapertarum-PNS yang telah dibubarkan sejak 24 Maret 2018. Iuran Taperum milik masing-masing PNS kemudian akan menjadi saldo awal Tapera. Pada tahap berikutnya, program Tapera juga bisa dinikmati oleh personel TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, Pegawai Swasta, dan Pekerja Mandiri atau Sektor Informal.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tugas utama dari BP Tapera dalam rangka pengelolaan Tapera, yaitu melakukan pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana Tapera. Pengerahan dana Tapera meliputi pendaftaran peserta, pemberian nomor kepesertaan, pemutakhiran data peserta, dan penyetoran serta pengembalian simpanan Tapera.

Sementara pemupukan dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera dengan prinsip Konvensional atau Syariah sesuai pilihan peserta yang dilaksanakan melalui kontrak pengelolaan dana Tapera yang dilaksanakan bersama dengan Bank Kustodian. Pemanfaatan dana Tapera sendiri dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan, meliputi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) untuk rumah pertama dan hanya diberikan satu kali selama masa kepesertaan.

Berdasarkan pemaparan Nostra, Pemda DIY selaku pemberi kerja telah menyelesaikan pemutakhiran data sebanyak 43.891 peserta atau 95,7% melalui portal sitara.tapera.go.id. Nostra menilai angka tersebut sudah cukup besar apabila dilihat dari sisi pemberi kerja.

Dikatakan Nostra, updating data sendiri harus dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun para peserta. Nostra menyebutkan, updating data dari para peserta sendiri inilah yang perlu didorong.

“Ada yang harus dilakukan oleh pesertanya sendiri, seperti memilih prinsip pengelolaan dana Tapera, menentukan jenis pembiayaan yang dia butuhkan, kira-kira kapan dia butuh melakukan pemanfaatan pembiayaan, itu harus dilakukan oleh peserta sendiri. Dan ada juga memang satu dua data yang sifatnya sangat rahasia yang hanya boleh dilakukan oleh yang bersangkutan,” terang Nostra.

Selain pemutakhiran data melalui pemberi kerja, peserta perlu melakukan pemutakhiran data yang bersifat pribadi dan konfidensial yang hanya bisa diakses dan diisi oleh masing-masing peserta. Pemutakhiran data penting bagi peserta untuk mengetahui dan memastikan informasi data peserta terkait status kepesertaan, aktif atau non aktif, besaran setoran dan saldo simpanan, pilihan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah serta rekening pengembalian simpanan pada saat pensiun.

“Kami memberikan apresiasi kepada 23.574 peserta di Pemda DIY yang telah melakukan pemutakhiran data melalui portal sitara.tapera.go.id. sejak pertengahan tahun 2021 kemarin. Per 6 Juli 2022, masih terdapat 22.290 peserta di Pemda DIY yang belum melakukan pemutakhiran data,” ucap Nostra.

Nostra menyampaikan, dengan melakukan pemutakhiran data, peserta juga melengkapi data dalam rangka pembiayaan Tapera sehingga peserta dapat menunjukan minat dan merencanakan waktu untuk memanfaatkan pembiayaan Tapera. Berdasarkan pemutakhiran data peserta di Pemda DIY per 6 Juli, sebanyak 6.934 peserta telah menentukan minat pembiayaan Tapera.

Diungkapkan Nostra, pemutakhiran data ini nantinya dapat memberikan gambaran kebutuhan data perumahan dari seluruh anggota KORPRI, baik PNS di kementerian /lembaga, pemerintah provinsi daerah dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. “Tentu saja data ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengetahui besar supply dan demand perumahan sehingga pembiayaan Tapera ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Harapan kita tentunya, dengan data yang valid ketepatan sasaran bisa kita jaga. Sekali lagi kami mengapresiasi Pemda DIY dalam mendukung Sosialisasi Program Tapera dan Pemutakhiran Data PNS bersama Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota DIY ini. Hal ini juga merupakan bukti nyata dari Pemda DIY untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS di Pemda DIY melaui pemenuhan kebutuhan akan perumahan,” ujar Nostra. (Han/Sis/Kr)

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: