23 Des 2022

Pemda DIY Kembali Raih Predikat Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Yogyakarta (23/12/2022) jogjaprov.go.id - Pemda DIY kembali meraih predikat tertinggi untuk Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022. Penghargaan ini diterima oleh Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Agus Priyono di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (22/12).

“Saya mewakili Pemda DIY menerima penghargaan ini. Dengan raihan ini, Pemda DIY berhasil mempertahankan Predikat Zona Hijau dengan opini Kualitas Tertinggi. Tahun lalu, Pemda DIY juga menerima untuk penilaian yang sama,” ungkap Agus   kepada Humas Pemda DIY, Jumat (23/12).

Agus menjelaskan, raihan penghargaan ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap empat OPD di DIY sebagai pihak yang mayoritas memberikan pelayanan kepada publik. Keempatnya adalah DPPM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial.

“Penilaian telah dilakukan pada bulan Agustus-November 2022. Penilaian tahun ini sedikit berbeda dengan penilaian tahun kemarin. Ada beberapa aspek yang lebih dititikberatkan. Alhamdulillah kami masih bisa mempertahankan peringat tertinggi ini,” imbuhnya.

Agus menjelaskan, penilaian standar pelayanan publik tahun ini mencakup empat dimensi, yaitu input (kompetensi dan sarpras), proses (standar pelayanan publik), pengaduan (pengelolaan pengaduan), dan output (penilaian persepsi maladministrasi). Total nilai yang diperoleh Pemda DIY mencapai 91,15.

“Selanjutnya, tentu kami mendorong instansi kami untuk terus melakukan inovasi. Apalagi dari Presiden dan KemenPAN-RB menekankan tentang mengoptimalkan teknologi digital, sehingga kami rencananya juga akan mengoptimalkan digitalisasi dalam pelayanan publik,” paparnya.

Agus menjelaskan, optimalisasi teknologi informasi menjadi tantangan tersendiri bagi DPPD DIy. Tak hanya sekedar menyiapkan kebutuhan dalam pelayanan publik, namun DPPM juga berkewajiban menyosialisasikannya kepada masyarakat. Dan bagi masyarakat sebagai pihak yang dilayani, optimalisasi digital ini juga akan menjadi tantangan.

“Ini juga akan menjadi tantangan bagi masyarakat. Bagaimana masyarakat juga harus mampu membiasakan diri untuk menggunakan teknologi informasi dalam memenuhi kebutuhannya. Karena penggunaan teknologi informasi itu juga banyak manfaatnya. Selain lebih cepat dan lebih mudah, tentu juga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, tahun ini Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Dan jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.

Najih menuturkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, tahun ini naik menjadi 272 instansi. Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya, dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujarnya.

Najih menambahkan, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, tahun 2022 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

“Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak. Bagi kami, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi,” jelasnya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: