02 Des 2012
  Humas Berita,

Pemda DIY Kembali Terapkan Kebijakan Pembatasan Kuota BBM Harian

YOGYAKARTA (01/12/2012) portal.jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali menerapkan kebijakan pembatasan kuota harian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun demikian, kuota harian yang ditetapkan tidak flat alias tidak sama setiap harinya. Hal itu juga mempertimbangkan perkiraan kepadatan kendaraan, pasalnya DIY begitu ramai dipadati kendaraan bermotor saat hari libur.

 

"Dalam pengendalian BBM bersubsidi ini, kuota harian yang ditertapkan tidak sama," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi Sumber Daya dan Mineral (PUP ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi, di kantornya, Sabtu (1/12).

 

Dikatakan, diterapkannya floating terkendali alias penetapan kuota harian tidak flat ini, guna menjamin ketersediaan BBM bersubsidi hingga 31 Desember 2012. Jika kebijakan pembatasan ini tidak diterapkan, DIY berpotensi kekurangan stock BBM bersubsidi lebih dari enam kiloliter. Sebab, sebelumnya diperkirakan, jika tidak ada pembatasan, BBM bersubsidi akan habis pada tanggal 28 Desember 2012.

 

"Kendati pemerintah pusat mewacanakan akan ada penambahan kuota BBM bersubsidi, tapi itu kan belum pasti. Untuk itu pak Gubernur memerintahkan untuk kembali menerapkan pembatasan kuota harian," terang Rani.

 

Ia menambahkan, berdasarkan data terakhir, stock BBM bersubsidi DIY berkisar 45 ribu kiloliter Premium, dan 7.700 Solar. Selain itu, kebijakan melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas juga turut menghemat BBM besubsidi 5 ribu kiloliter.

 

"Berdasarkan analisa, penerapan pembatasan kuota harian pada tanggal 19 - 24 November kemarin menghemat penggunaan BBM bersubsidi sebesar 7 persen," papar Rani.

 

Kepala Bidang ESDM Edi Indrajaya mengatakan, kebijakan pembatasan kuota harian juga diterapkan kepada para penjual BBM eceran yang mencapai 12 ribu pengecer. Setiap pengecer dibatasi hanya boleh membeli BBM bersubsidi sebesar 20 liter perhari.

 

"Bagi pengecer yang jaraknya jauh dari SPBU, bisa mengambil jatah tiga hari sekali, agar lebih efisien," katanya.

 

Para pengecer jelas Edi, harus mempunyai surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Jika tidak, maka para pengecer tidak akan dilayani oleh petugas SPBU.

 

"Ini untuk menghindari ulah nakal orang yang tak bertanggungjawab," tambah Edi seraya mengutarakan bahwa rencana pemerintah pusat untuk meniadakan penjualan BBM bersubsidi pada tanggal 2 Desember dibatalkan secara serentak di seluruh Indonesia. Sebagai gantinya akan digalakkan sosialisasi penghematan BBM bersubsidi di Taman Parkir Abu Bakar Ali, oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). (rsd)

 

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: