02 Jul 2013
  Humas Berita,

Pemda DIY Serahkan Akte Kelahiran Bagi Peserta PKH Di Kecamatan Saptosari,Gunungkidul

Pemda DIY Serahkan Akte Kelahiran Bagi Peserta PKH Di Kecamatan Saptosari,Gunungkidul

Gunungkidul (2/07/2013) jogjaprov.go.id. Sebanyak 150 dari total 868 akte kelahiran bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) /Keluarga sangat miskin se Kabupaten Gunungkidul hari ini (Selasa,2/07) diserahkan Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto.SE. M.Si di Aula Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul mewakili Kepala Biro Tapem Pemda DIY atas nama Pemda DIY yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Tommy Harhap.

Menurut Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto.SE.M.Si bantuan Pemerintah DIY kepada Keluarga PKH yang berupa pembuatan akte Kelahiran secara gratis di seluruh Kabupaten/Kota se DIY tersebut nantinya berjumlah 4217 peserta PKH berdasarkan dari Tata di Bappeda DIY Tahun 2012 yang akan terbagi dalam beberapa tahapan. Untuk Tahun 2013 akan diselesaikan dan diserahkan kepada Keluarga PKH sebanyak 1.875 Akte Kelahiran dengan perincian. Untuk Keluarga PKH di Kota Yogyakarta sebanyak 15 akte, Kabupaten Bantul 360 Akte,Kabupaten Kulonprogo sebanyak 324 akte, Gunungkidul 868 akte dan Kabupaten Sleman 308 akte. Untuk Tahun 2014 menurut Riyadi Pemda DIY akan menganggarkan untuk pembuatan akte kelahiran bagi keluarga PKH sebanyak 1.145 peserta PKH, Dan Tahun 2015 akan dianggarkan untuk 707 akte.

Bantuan Pemda DIY untuk Pembuatan Akte Kalahiran secara gratis tersebut bertujuan untuk meringankan beban kepada keluarga PKH dalam rangka mewujudkan tertib administrasi terutama data diri, dimana akte Kelahiran sangat penting gunanya baik untuk keperluan sekolah, menikah atau mengurus persyaratan-persyaratan adiministrasi lainnya. Oleh karena itu Kepala bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY mengharapkan sampai dengan tahun 2020 seluruh warga DIY telah memiliki akte kelahiran semua. Hal ini ditunjang oleh adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak serta dibatalkannya aturan pengurusan Akte Kelahiran yang mewajibkan melalui proses pengadilan bagi yang terlambat mengurusnya sejak satu tahun.

Salah satu ayat dalam putusannya MK mempertimbangkan keberadaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Pasal itu juga mewajibkan pemerintah menyediakan layanan yang sederhana dan terjangkau. Lanjut Riyadi terkait dengan beban biaya pengurusan akte bagi masyarakat saat ini dengan biaya sangat murah karena tidak melalui siding di pengadilan, bahkan untuk bayi yang baru lahir hingga 60 hari hanya terkena biaya administrasi secukupnya/tidak lebih dari Rp.100 ribu, namun bagi masyarakat usia lebih 1 tahun besar kecilnya biaya pengurusan akte ditentukan oleh kabupaten/kota masing-masing.

Untuk itu atas nama pemerintah Riyadi Mujiarto menghimbau masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran untuk segera mengurusnya, jangan sampai mengurus akte ketika membutuhkan sehingga grobyakan.

Sementara itu Kepala Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Tommy Harahap menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat sekarang ini adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan belum tahunya informasi terbaru tentang prosedur pengurusan akte kelahiran dan setelah tahu adanya pembatalan yang dilakukan MK tersebut kesadaran masyarakat terhadap pengurusan akte kelahiran di Gunungkidul sangat tinggi. Disamping itu juga sesuai dengan aturan di kabupaten Gunungkidul untuk kepengurusan akte dikenakan biaya sebesar Rp.20 ribu, hal ini sebagai denda keterlambatan.

Untuk Tahap I akte kelahiran bagi PKH dikabupaten Gunungkidul tersebut lanjut Tommy Harahap diserahkan untuk Desa Planjan, Moinggol, Krambil Sawit,Kepek, Petir, Rongkop, Prongombo, Boto Dayakan Semugih dan Melik an.

Terkait dengan Pemberian Bantuan Pembauatan akte Kelahiran secara gratis pada keluarga penerima PKH lebih lanjut Kepala Bagian kependudukan Biro Tata pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto.SE.MSi kepada reporter www.jogjaprov.go.id menambahkan bahwa memang semula pengurusan akte kelahiran dengan penetapan pengadilan biayanya sampai Rp.400 ribu hingga 600 ribuan,namun dengan adanya keputusan MK ini tidak melalui proses penetapan persidangan pengadilan maka denda keterlambatan itu tergantung oleh masing-masing daerah yang menentukannya diatur dengan perda masing-masing. Untuk Gunungkidul denda keterlambatan kebetulan hanya Rp.20 ribu, Kota Rp.50 ribu, Bantul Rp.1 ribu jadi masing-masing daerah berbeda." tandasnya

Dan yang menarik dari peristiwa penyerhan bantuan akte kelahiran gratis tersebut dari 150 penerima akte kelahiran tersebut 99 % ibu-ibu, ktika ditanya reporter www.jogjaprov.go.id suami atau bapaknya pada kerja/buruh.

Penyerahan akte kelahiran kepada keluaraga PKH dilakukan oleh Kepala Bagian kependudukan Biro Tata pemerintahan Setda DIY Riyadi mujiarto.SE.MSi secara simbolis mewakili Kepala Biro Tapem dan disaksikan Kepala Dukcapil Gunungkidul serta Sekcam Saptosari ,Gunungkidul Azis Budiarto.(Kar)

Bagaimana kualitas berita ini: