08 Mei 2023
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Serahkan Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik

YOGYAKARTA(08/05/2023)jogjaprov.go.id. – Bantuan keuangan bagi partai politik, tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. ketika menyerahkan Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu Tahun 2019 siang tadi (Senin,08/05) di Ruang Pertemuan Bima Hotel Arjuna, jalan Margo Utomo no.44 Jetis, Kota Yogyakarta. Bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah DIY diserahkan secara simbolis kepada 10 perwakilan partai politik disaksikan Pengurus Parpol lainnya dan Kepala OPD DIY terkait

Disampaikan Dewo bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Adapun menurut Kepala Badan Kesbangpol DIY tersebut, mekanisme mulai dari pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dewo menginformasikan bahwa secara faktual bantuan keuangan kepada partai politik di DIY untuk tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada minggu ketiga bulan April lalu. " Akan tetapi demi menjamin keterbukaan informasi publik, penting bagi kita untuk mempublikasikan proses serah terima bantuan keuangan tersebut agar tidak timbul disinformasi di masyarakat, mengingat sumber bantuan keuangan partai politik berasal dari APBD, dan seremonial penyerahannya baru berlangsaung hari ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.14 Th.2008  tentang keterbukaan informasi publik" jelasnya.

Menyinggung adanya kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik DIY yang semua 1 suara partai politik Rp.1.200,- menjadi  Rp.5.000, satu suara, atau kenaikan lebih dari 300 persen tersebut, tidak menggangu anggaran APBD DIY dan menggangu pelayanan terhadap masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, mengingat seusai diterimanya bantuan keuangan bagi partai politik telah diserahkan, tidak berhenti pada saat bantuan keuangan diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi.

Adapun bantuan keuangan bagi 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD DIY totalnya sebesar RP.2,48 milyar. Dengan perincian PKB sebesar Rp.253,7 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp.269 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar Rp.785,5 juta. Selanjutnya Partai Golongan Karya sebesar Rp.227,1 juta, Partai Nasdem Rp. 161,5 juta, Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp.283,3, Partai Persatuan Pembangunan sebesar Rp.74,6 juta, Partai Solidaritas Indonesia sebesar Rp.51,2 juta, Partai Amanat Nasional sebesar Rp.279,9 juta dan Partai Demokrat sebesar Rp.94,4 juta.

Usai penyerahan bantuan keuangan bagi partai politik yang dilanjutkan dengan tanya jawab dengan menghadirkan nara sumber Kepala BPS DIY, Ketua KPU DIY dan Kepala Inspektorat DIY. Ketua Tim Statistik Sosial BPS DIY, Soman Wisnu Darma yang membawakan judul Peran Strategis Partai Politik  dalam mendukung  upaya peningkatan  Indeks Demokrasi Indonesia di DIY di Tahun 2021 mengatakan bahwa rangking Indeks Demokrasi Indonesia menempati rangking 3. Sehingga dengan semakin meningkatnya perkembangan perpolitikan di Indonesia khususnya di Yogyakarta, di Tahun 2023 rangking Indek Demokrasi meningkat menjadi yang terbaik dengan dapat memenuhi kuota 30%. 

Oleh karena itu menurut Soman Wisnu Darma bahwa sistem demokrasi tidak ada monopoli usaha, baik oleh perseorangan, golongan maupun oleh negara.  Demokrasi Indonesia tidak cukup dengan melihat keberadaan kinerja kelembagaan demokrasi, tetapi juga perlu melihat dinamika relasi sosial yang terjadi di ranah politik, ekonomi dan sosial untuk melihat bagaimana proses demonopolisasi berjalan. Soman menambahkan, angka  Indeks Demokrasi DIY sudah mencapai katagori tinggi yaitu lebih dari 80 ( >80). Dengan demikian partai politik dapat mendayagunakan para wakilnya di DPRD untu kmelakukan pengawasan, pengelolaan dan penyusunan laporan kegiatan secara official sehingga terdokumentasikan secara terstruktur dan dapat diunggah pada website resmi DPRD.(kr/sis/satt)

Humas Pemda DIY.

 

.

 

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: