27 Feb 2023

Pemeriksaan BPK Dorong Makin Akuntabel dan Transparan

Yogyakarta (27/02/2023) jogjaprov.go.id - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY kembali melakukan entry meeting pemeriksaan. Entry meeting kali ini dalam rangka Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun 2022.

Entry meeting ini diterima oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY pada Senin (27/02) di nDalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka mengatakan, Pemda DIY menyambut baik terselenggaranya entry meeting yang diprakarsai oleh BPK RI.

“Kami berharap agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tentu juga mampu menjadi sistem yang berkelanjutan untuk mendorong kami menjadi lebih baik dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka pun menyampaikan, perkembangan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada dua belas tahun terakhir. Meski memang Opini WTP, menurut Sri Paduka bukanlah merupakan tujuan akhir namun peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi hal pokok sebagai tujuan utama.

“Untuk perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi Pemda DIY, dan di sisi lain juga didukung oleh BPK yang pro aktif dalam mendampingi penyelesaian tindak lanjut,” imbuh Sri Paduka.

Sri Paduka mengatakan, Pemda DIY akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin tim BPK RI yang akan melaksanakan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun anggaran 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengatakan, pada setiap pemeriksaan, tim BPK mengacu pada empat tujuan dan sasaran. Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi  pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Jangka waktu pemeriksaan terinci ini ialah selama 30 hari kerja, mulai dari 27 Februari sampai dengan 29 Maret 2023. Sedangkan untuk penyerahan LHP yakni 60 hari setelah penyerahan LKPD, atau pada tanggal 20 April 2023 mendatang,” ungkapnya.

Widhi menuturkan, kode etik pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan pada Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar, tanpa hambatan. Dan harapan Pemda DIY untuk kembali meraih Opini WTP bisa tercapai,” imbuhnya. (Rt/Rd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: