13 Jan 2012
  Humas Berita,

Pemprov. DIY Laksanakan Lelang Kendaraan Bermotor

Pemprov. DIY Laksanakan Lelang Kendaraan Bermotor Terbesar Kedua

Lelang secara umum Kendaraan Bermotor Dinas Operasional terdiri dari 45 mobil  tahun 1980  1994 dan 149  sepeda motor  tahun 1980  1996 bertempat di  Gedung  Wana Bhakti Yasa jalan Kenari 15 YogyakartaYOGYAKARTA (12/01/2012) pemda-diy.go.id Pemerintah Provinsi DIY dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, pada hari ini Kamis (12/01) melaksanakan lelang secara umum Kendaraan Bermotor Dinas Operasional yang telah dihapuskan, terdiri dari 45 unit mobil buatan tahun 1980 1994 dan 149 unit sepeda motor buatan tahun 1980 1996 bertempat diGedungWana Bhakti Yasa jalan Kenari 15 Yogyakarta.

Yuliana Triastuti, SH selaku pejabat lelang kelas satu Yogyakarta menjelaskan, Pelaksanaan lelang kali ini merupakan Lelang terbesar ke dua kendaraan bermotor setelah lelang tahun 2000 dengan peserta sekitar 750 orang, untuk lelang kali ini pesertanya sebanyak 535 orang. Lelang non eksekusi barang Pemerintah Daerah atas barang bergerak berupa kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pengumuman di media masa dan selebaran, peserta telah menyetorkan uang jaminan yang nantinya juga akan diperhitungkan dengan pelunasan harga barang yang disahkan sebagai pembeli maka mereka akan mengikuti lelang. Sedangkan yang tidak disahkan sebagai pembeli uang akan dikembalikan tanpa potongan apapun. Namun demikian, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara jika pembeli yang telah disahkan tidak melunasi kewajiban lelangnya.

Penawaran lelang dilakukan secara lesan dengan harga semakin meningkat dengan tambahan uang lelang dipungut sebesar 1 persen dan uang miskin 0 persen. Pelunasan dilakukan secara tunai paling lama 3 hari setelah pelaksanaan lelang. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya resmi lainnya menjadi tanggungjawab pembeli.

Penawar dianggap sungguh-sungguh mengetahui akan barangnya sehingga tidak berhak untuk menolak pembeliannya dan tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku. Hal ini dikarenakan terdapat 10 mobil dan 8 motor yang tidak terdaftar di kantor Samsat dengan tanpa identitas/tanpa STNK dan BPKB.

Pemenang lelang dapat mengambil kendaraan beserta surat-suratnya dengan membawa bukti pelunasan, foto copi KTP bila mewakilkan dengan surat kuasa bermaterai. Hingga berita ditulis pelaksanaan lelang masih berjalan. (Ali)

Humas

Bagaimana kualitas berita ini: