11 Jan 2021

Pencegahan Kenaikkan Angka Positif COVID-19 di DIY Dengan PTKM

Yogyakarta (11/01/2021) jogjaprov.go.id – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto S.T., M.Si, bertiga dengan Kepala Satpol PP DIY, Drs. Noviar Rahmad, dan Kepala Dinas Kesehatan DIY yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DIY, Endang Pamungkasiwi menggelar dialog bersama mengenai pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY (11-25 Januari 2021). Disiarkan melalui chanel youtube dengan cara live streaming, dialog berlangsung di Bangsal Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta hari ini, Senin (11/01). 

Endang Pamungkasiwi melaporkan terdapat penambahan 282 kasus positif di DIY, sehingga total akumulasi jumlah pasien positif terkonfirmasi COVID-19 adalah 14.929 orang per 10 Januari 2021. Sebanyak 9.891 pasien dinyatakan sembuh dan total 324 pasien positif telah meninggal dunia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinkes DIY, salah satunya dengan selalu berupaya meningkatkan jumlah tenaga kesehatan dengan membuka lowongan tenaga relawan dan menambah jumlah bed TT (tempat tidur) di seluruh RS Rujukan COVID-19 baik TT Critical maupun TT Non-Critical. Dengan tagline “Gawe Jogja Zona Hijau” satgas di tingkat RT dan RW dihidupkan kembali untuk mengedukasi masyarakat “Kuncinya, Jaga Diri Jaga Keluarga Selamatkan Bangsa,” jelasnya.

Pada kesempatan dialog siang ini ditampilkan pula opini masyarakat khususnya dari pelaku usaha menanggapi adanya Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat yang terkesan dadakan. Opini pro dan kontra dari pelaku usaha ditanggapi oleh para narasumber. 

Eko Suwanto menjelaskan bahwa pada tanggal 5,6, 7 Januari telah terjadi trend kasus yang sangat tinggi. Fakta, kasus positif sampai saat ini persentase tertinggi diusia 21-30 tahun. Artinya berbanding lurus dengan pelanggar, papar Eko Suwanto. Noviar Rahmad menuturkan bahwa masih banyak dijumpai anak muda yang berkumpul beraktivitas ditengah pandemi.

Surat Peringatan (SP1) akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar PTKM. Dengan memberikan waktu 3 hari setelah pemberian SP1, apabila pelanggar tidak mengindahkan peringatan tersebut maka setelah 3 kali 24 jam Satpol PP akan segera melakukan penutupan tempat usaha sebagai sanksi pelanggaran. 

Pada dasarnya PTKM merupakan hal baik untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Penambahan kasus positif tidak akan terjadi, semua tergantung pada konsekuensi dan komitmen untuk patuh pada aturan protokol kesehatan yang berlaku.

Diingatkan khususnya pada kaum muda (kaum milenial) untuk selalu berhati-hati dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena hampir setiap bulan selalu ada tenaga kesehatan yang menjadi pasien positif. Eko Suwanto menuturkan bahwa kaum muda diharapkan menjadi contoh sebagai penegak protokol kesehatan. Dan melibatkan mereka untuk membuat konten kreator yang berisi ajakan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan baik berupa fim, meme dan lainnya.

Beliau juga mengajak kita (masyarakat yang bersama-sama menegakkan protokol kesehatan) untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan cara; mengusulkan agar pelanggar diupload di sosial media bekerjasama dengan Kominfo, kaum muda dilibatkan untuk pembuatan konten kreator, dapat dibuat festival konten kreatif, menyediakan satu canal (saluran) khusus bagi pelanggar, pada level kampung dan pedukuhan yakni Dukuh Tangguh COVID-19 dan Kampung Tangguh COVID-19, yang terakhir BPBD dan Satpol PP bekerjasama setiap Sabtu dan Minggu untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Menutup dialog hari ini, Eko Suwanto mengajak “Ayo kita menjaga keselamatan diri dengan menjaga diri, di rumah saja,” sebagai pesan untuk kita semua. (Fk)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: