22 Jun 2012
  Humas Berita,

Penetapan Gubernur DIY Tetap Demokratis

Penetapan Gubernur DIY Tetap Demokratis

 

YOGYAKARTA (22/06/2012) pemda-diy.go.id - Sistem kesultanan dan penetapan gubernur bagi daerah berstatus istimewa seperti DI Yogakarta tidak menyalahi demokrasi karena sistem ini bagan dari konsensus nasional dan dilindungi UUD 1945.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof.Dr. Jimly Asshidiqie, SH meyatakan, empat provinsi disepakati memiliki status dan sifat istimewa pada tahun2000, yaitu Papua yang memiliki Pengadilan Adat dan Majelis Rakyat Papua, Nangroe Aceh Darussalam mempunyai sistem hukum (kanon) Islam dan menerapkan Mahkamah Syariah, DKI Jakarta dengan keistimewaan Walikota dan Bupati diangkat, dan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan menganut sistem Kasultanan, Gubernur ditetapkan oleh DPRD.

Janganlah berasumsi tidak pemilihan gubernur identik tidak demokratis, dalam konstitusi dan sejarah sudah jelas, tidak perlu mempermasalahkan, kata Jumly dalam pernyataan, usai acara Temu Nasional Komunitas Masyarakat Sriwijaya Indonesia di Yogyakarta, belum lama ini.

Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945. lanjutnya, menetapkan DI. Yogyakarta menjadi salah satu daerah istimewa di wilayah Indonesia. Ini memperkuat posisi sejarah provinsi ini, yang memiliki keistimewaan dalam sistem pemerintahan di daerah yang mengakomodasi sistem kasultanan atau kerajaan. Negara jangan campur tangan urusan internal kasultanan, dan selayaknya mengakui sistem penetapan Gubernur dan Wakil gubernur dalam pemerintahannya.

Jimly berharap, masyarakat Palembang di Yogakarta dapat berbaur dengan lingkungan masyarakat dan mendukung sistem pemerintahan yang berlaku di DI. Yogyakarta, sebagai bagian usaha berpartisipasi membangun peradaban bangsa yang lebih maju ke depan.

Tuan rumah pertemuan masyarakat Palembang di Yogyakarta, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof.Dr. Edy Suandi Hamid, MEc menyatakan, penetapan Gubernur DI. Yogyakarta sangat relevan dari segi sejarah maupun kasultanan dan konteks hubungan kasultanan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam konteks itu maka tidak perlu menggunakan referendum, namun lebih baik melalui akomodasi politik. Selain itu, figur Sultan di mata masyarakat Yogyakarta sangat dihormati dan diakui sangat mengayomi. (rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: