13 Sep 2013
  Humas Berita,

Penetapan Tapal Batas Antara Kabupaten Bantul Dengan Kabupaten Sleman Ditandatangani

Penetapan Tapal Batas Antara Kabupaten Bantul Dengan Kabupaten Sleman Ditandatangani

YOGYAKARTA (13/09/2013) jogjaprov.go.Id. Dari 996 baru 180 segmen penyelesaian pengurusan pengadministrasian tapal batas Kabupaten/Kota di Indonesia dan penyelesaian tercepat dan tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal demikian disampaikan Direktur Wilayah Administrasi Perbatasan Direktorat Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri RI Drs.Eko Subowo.M.BA dalam sambutannya ketika menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penetapan Batas Daerah Antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tadi pagi (Jumat,13/09) di Ndalem Ageng, Kepatihan, Danurejan,Yogyakarta.

Masih kecilnya realisasi penyelesaian penetapan Batas daerah tersebut menurut Drs.Eko Subowo.M.BA dikarenakan belum adanya peta dasar, sulitnya geografis/topografi, belum tertibnya administrasi serta banyak terjadi pemekaran wilayah. Sehingga belum terselesaikannya batas wilayah tersebut terjadi ketidak jelasan atau perebutan pengelolaan sumberdaya alam, mempersulit menentukan Dapil, saling mengklaim dan saling lempar kewenangan dan tanggungjawab di daerah/wilayah perbatasan tersebut.

Adapun tapal batas yang ditandatangani antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman tersebut meliputi sebelah barat Desa Argosari, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan Desa Sumberahayu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mayudan, Kabupaten Sleman. Antara Desa Tamantirto,Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul dengan Desa Ambarketawang, Desa Banyuraden, Desa Nogotirto, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Untuk sebelah Timur yaitu Desa Banguntapan, Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan Desa Caturtunggal, Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman. Desa Baturetno, Desa Potorono,Banguntapan Bantul dengan Desa Sendangtirto, Berbah Sleman. Desa Srimulyo, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan Bantul dengan Desa Tegaltirto, Desa Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman dan lain-lain.

Sekda DIY Drs.H.Icshanuri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda DIY Drs.Sulistyo.SH.M.Hum menyatakan bahwa penegasan batas daerah tersebut untuk mempertegas daerah yang menjadi kewenangan untuk mengelola sumberdaya diwilayahnya, yaitu daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mengekploitasi dan mengeksplorasi sumberdaya. Disamping itu juga kemampuan daerah untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada menjadi penentu bagi daerah dalam menjalankan otonomi daerah, sehingga daerah-daerah menjadi terdorong untuk mengetahui secara pasti sampai sejauh mana wilayah kewenangannya, terutama yang memilki potensi sumber daya yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menurut Sekda DIY faktor strategis lainnya yang menyebabkan batas daerah menjadi sangat penting adalah karena batas daerah akan mempengaruhi luas wilayah daerah yang merupakan salah satu unsur dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA).

Oleh karena itu lanjut Sekda DIY dalam penyelanggaraan administrasi pemerintahan, penetapan tapal batas ini menjadi penting untuk dilaksanakan.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pentepan Batas Daerah Antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing dilakukan Sekda Kabupaten Bantul Drs.Riyantono,MSi atas nama Pemerintah Kabuapetan Bantul dan Kabupaten Sleman diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sleman dan disaksikan Pejabat Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY yang diwakili oleh Drs.Rudi Prayitno.SH dan Aasisten Pemerintahan Setda DIY Drs.H.Sulistyo.SH.M.Hum. (kar)

 

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: