11 Jul 2012
  Humas Berita,

Pengelolaan Aset Daerah Salah Satu Unsur Penentu Meraih WTP

Pengelolaan Aset Daerah Salah Satu Unsur Penentu Meraih WTP

 

KEPATIHAN YOGYAKARTA (11/07/2012) pemda-diy.go.id Dilatarbelakangi uniknya mengelola sekaligus ingin mempelajari terkait pengelolaan aset daerah, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin Ketua Komisi HM. Giri Ramadan N Kasim, SE.MM, menbgadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi DIY.

Rombongan diterima Asisten Administrasi Umum Sekdaprov DIY, Drs.Sigit Sapto Rahadjo, MM beserta pimpinan SKPD terkait, di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/07).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumantera Selatan. HM. Giri Ramadan N Kasim, SE.MM, menjelaskan, tujuan kunjungannya ke Provinsi DIY, disamping silahturahim juga ingin mempelajari bagaimana Provinsi DIY mengelola aset daerah. Sebab di Sumsel banyak kasus masyarakat yang menuntut kaitannya dengan klaim hak tanah yang dikelola oleh Pemda.

Gubernur DIY Sultan HB X dalam sambutan tertulis mengemukakan, Pemprov DIY dalam pengelolaan aset daerah mengaplikasikan sistem SIMA, dalam rangka mempermudah pengelola aset terutama dalam hal pendaftaran dan pencatatan, sehingga pelaporan barang bisa akurat.

Ditambahkan Sultan, pengelolaan aset daerah juga merupakan penilian kinerja Pemerintah Daerah yang di lakukan oleh BPK sebagai salah satu unsur untuk menentukan Pemda bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Maka komitmen Pejabat Pengelola (Kepala SKPD) selaku pengguna barang dan DPPKA selaku pengelola barang, harus sinergi, mulai dari perencanaan hingga ganti rugi dicatat dengan sistem akuntansi.

Demikian juga dalam mengoptimalkan aset daerah, kita dengan DPRD selalu koordinasi. Jadi apakah Pemerintah Daerah tersebut bisa WTP atau tidak, pengelola aset daerah sebagai penentu, terang Sultan.

Sementara terkait gugatan masyarakat terhadap aset pemda, Pemprov DIY pernah mempunyai pengalaman seperti itu, disebabkan waktu itu ada salah satu kwitansi yang belum lengkap.

Pernah ada kasus gugatan aset Pemda oleh masyarakat, dikarenakan waktu itu ada salah satu kwitansi yang belum lengkap. Namun setelah dicari dan koordinasi dengan berbagai instansi, kwitansi tersebut ketemu dan bisa dipakai sebagai bukti bahwa aset tersebut memang milik Pemprov DIY, kata Sultan. (skm/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: