19 Okt 2022
  Humas DIY Berita,

Pengelolaan Sampah Mampu Tingkatkan Nilai Ekonomi

Yogyakarta (19/10/2022) jogjaprov.go.id – Sampah saat ini menjadi sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi apabila dikelola dengan komprehensif. Pengelolaan sampah dengan tepat dari hulu ke hilir dapat dikembalikan kembali pada lingkungan dengan lebih aman.

Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono mengungkapkan hal demikian saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI, Rabu (19/10) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kunjungan ini dipimpin oleh Drs. H. Ibnu Multazam. Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan ini dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di DIY. 

Beny mengatakan secara umum persoalan sampah di Indonesia mulai terdapat pergeseran paradigma. Ada nilai ekonomi yang tidak kecil pada sampah yang dahulu dipandang tidak berguna. Di DIY sejak tahun 2013 paradigma tersebut sudah mulai diupayakan. Hal ini secara spesifik melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain itu, Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Gubernur No. 123 Tahun 2018.

Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ketiga regulasi tersebut, mencakup kegiatan pengurangan sampah dan kegiatan penanganan sampah. Sedangkan asas yang dijadikan pedomannya adalah harmoni dan kelestarian lingkungan, tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, kesehatan, keamanan, dan nilai ekonomi.

"Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi. Sejalan dengan falsafah hamemayu hayuning bawana, yang merupakan salah satu prinsip fundamental bagi Keistimewaan DIY. Selain itu juga menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," papar Beny.

Ibnu Multazam pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang merupakan tugas Badan Legislasi yang diamanatkan Pasal 105 ayat (1) huruf h. Dalam rangka melaksanakan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang tersebut, Badan Legislasi pada masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023 membentuk 3 tim Kunjungan Kerja yaitu, Provinsi DIY, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Bali. Salah satu undang-undang yang dipantau dan ditinjau adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pengelolaan sampah yang efektif dan efisien merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan berkualitas. Pengelolaan sampah yang bersifat multisektor berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan, ego sektoral instansi pelaksana, dan pembiayaan yang besar,” ucap Ibnu Multazam.

Berdasarkan isu tersebut, Badan Legislasi ingin mendalami atau mendapatkan informasi antara lain terkait hal implementasi pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 kaitannya dengan aturan yang belum dibuat dan sinergi implementasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan undang-undang lainnya, seperti UU tentang Lingkungan Hidup, UU tentang Pemerintah Daerah, serta undang-undang terkait lainnya.

“Seluruh aspirasi atau masukan yang diperoleh akan dijadikan bahan dalam rangka perbaikan terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sehingga undang-undang ini dapat memperbaiki  sistem hukum nasional kita dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” jelasnya. A

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Witono berdasarkan pengalamannya, menyampaikan sebuah wacana yang cukup menarik yaitu pengelolaan sampah organik dengan maggot, di mana proses biokonversi oleh maggot dapat mendegradasi sampah lebih cepat, tidak berbau, dan menghasilan kompos organik, serta larvanya dapat menjadi sumber protein yang baik untuk pakan unggas dan ikan. Disampaikan pula olehnya, pengelolaan sampah organik dengan maggot mampu mengubah sampah organik menjadi bernilai ekonomi tinggi. Harga jual satu kilogram maggot bisa mencapai Rp70 ribu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan jajaran Forkopimda, perwakilan civitas akademika Program Studi Ilmu Lingkungan UGM, perwakilan dari Institut Teknologi Yogyakarta dan pihak lainnya yang terkait dengan pengelolaan sampah di DIY. (Fk/Jh/Dv)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: