10 Apr 2013
  Humas Berita,

Pengganti Antar Waktu Anggota KPID 2011-2014 DIY Di Kukuhkan

 

Pengganti Antar Waktu Anggota KPID 2011-2014 DIY Di Kukuhkan

YOGYAKARTA, (10/04/2013) portal.jogjaprov.go.id. Ki.R.Bambang Widodo.S.Pd mulai hari ini resmi menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menggantikan Endang Wihdatiningtyas.SH setelah tadi pagi (Rabu,10/04) dilantik Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo DIY Ir. Cipto Haribowo atas nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Aula Kantor KPID DIY di Jalan Brigjen,Katamso, Yogyakarta.

Dengan dikukuhkannya Ki.R.Bambang Widodo.S.Pd menjadi Anggota KPID Antar Waktu mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan Endang Wihdatiningtyas.SH yang menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, berarti jabatan yang beberapa waktu lalu kosong telah terisi kembali.

Dengan pindahnya Endang Wihdatiningtyas.SH di Bawaslu dan dikukuhkannya Ki.R.Bambang Widodo.S.Pd berdasarkan Keputusan DPRD DIY nomor 54/K/DPRD/2012 tentang perubahan atas Keputusan DPRD DIY nomor 17/K/DPRD/2011 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY masa jabatan 2011-2014, maka Keputusan Gubernur DIY nomor 96/Kep/2011 tentang Keputusan Anggota Komisi Penyiaran Indonensia Daerah DIYmasa periode 2011-2014 Diubah menjadi Kesatu Anggota Komisi Penyiaran Indonensia Daerah (KPID) DIY dengan nama-nama sebagai berikut; 1) Sujarwanto Rahmat M.Arifin,S.Si, 2) Amin Purnama,SH, 3) M.Zamroni ,S.Sos.MSi, 4) Tri Suparyanto, S.Pd, 5) Achmat Ghozi Nurul Islam,S.Fil, 6) Sukiratnasri.SH dan ke 7 Ki.R.Bambang Widodo,S.Pd.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dishubkominfo DIY, Ir.Cipto Haribowo mengingatkan bahwa jabatan yang diemban sebagai anggota KPID adalah sebuah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Komitmen lembaga menurut Gubernur DIY merupakan prasyarat utama untuk melaksanakan amanah demi kemajuan lembaga.

Oleh karena itu sebagai anggota KPID harus dapat memberikan kontribusi yang optimal dan membuktikan kinerja yang baik serta menciptakan iklim yang kondusif dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya.

Lebih lanjut Gubernur DIY menyatakan bahwa KPID sebagai lembaga untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam penyiaran, maka KPID mempunyai fungsi untuk mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan akan penyiaran di DIY sesuai dengan asas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.

Selain hal tersebut Gubernur DIY mengharapkan hendaknya di dalam menjalankan fungsinya KPID juga harus mengusahakan terciptanya suatu system penyiaran yang memberikan kepastian hukum, tatanan serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan.

Ki R.Bambang Widodo.S.Pd usai dikukuhkan mendapatkan ucapan selamat dengan berjabat tangan dari pejabat Forum SKPD, Mitra Kerja dan tamu undangan lainnya (kar)

 

HUMAS DIY

 

 

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: