01 Jul 2022

Penuhi Persyaratan Penetapan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Yogyakarta (01/07/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada Jumat (01/07). Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan guna memenuhi persyaratan bagi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X untuk dilantik kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Ditemui usai pemeriksaan kesehatan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, tahapan pemeriksaan kesehatan ini tentu harus dilakukan karena masuk dalam persyaratan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemeriksaan pimpinan DIY ini dilakukan di Bangsal Amarta.

“Saya bersama Bapak Wagub di Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan. Jadi ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali untuk lima tahun yang akan datang,” ungkap Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, pemeriksaan yang dilakukan layaknya pemeriksaan kesehatan biasanya, mulai dari pemeriksaan darah, urin, jantung, mata dan lain sebagainya. Diakui Sri Sultan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan sebelum pemeriksaan kesehatan. Beliau mengaku hanya melakukan puasa sebelum pemeriksaan.

“Persiapan khusus tidak ada, puasa saja karena untuk pemeriksaan darah dan urin. Tidak ada keluhan juga, sehat,” imbuh Sri Sultan.

Sementara itu, Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Dr. dr. I Dewa Putu Pramantara, Sp.PD., K-Ger mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini sama seperti general check-up pada umumnya. Selama pemeriksaan, terdapat empat dokter spesialis yang dilibatkan.

“Yang terlibat ada spesialis penyakit dalam, spesialis mata, THT dan psikiater. Pemeriksaan laboratorium lengkap juga dilakukan, rekam jantung dan rontgen foto toraks,” ungkapnya.

Dikatakan Dewa, proses pemeriksaan seluruhnya berjalan lancar. Selama pemeriksaan pun tidak ada keluhan, baik dari Sri Sultan maupun dari Sri Paduka. Hasil pemeriksaan secara keseluruhan juga baik. Untuk hasil laboratorium masih harus menunggu, namun dipastikan hasilnya keluar di hari ini juga.

“Karena ini untuk kepentingan persiapan pelantikan, hasilnya tentu kami yang bertanggung jawab. Hasilnya nanti akan kami laporkan dalam bentuk surat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang. Sri Sultan dan Sri Paduka kembali akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.

Karena hal tersebut, DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah bisa melantik kepala daerah untuk periode selanjutnya. Sedangkan provinsi lain, untuk jabatan Gubernur periode tahun 2022-2025 hampir seluruhnya diisi penjabat kepala daerah. (Rt/Aa/Th)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: