29 Apr 2023
  Humas DIY Berita,

Penyerahan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan Hari Otonomi ke-27 Tahun 2023 Tingkat DIY

Yogyakarta(29/04/2023)jogjaprov.go.id. – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27, sudah selayaknya dijadikan sebagai pemantik, untuk menyusun strategi pembangunan, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan global, yang dipastikan juga akan mempengaruhi ekonomi nasional dan lokal.

Penegasan demikian disampaikan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Wiyos Santoso selaku inspektur Upacara Hari Otonomi Daerah ke-27 Tingkat DIY di Halaman  Kepatihan Yogyakarta, yang diikuti ASN dilinkungan Pemda DIY dan dihadiri oleh Kepala OPD DIY pada Sabtu (29/04).

Lebih lanjut Gubernur DIY menyampaikan bahwa tahun 2023, menjadi fase krusial untuk mencapai cita-cita “Mewujudkan Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” dalam rangkaian perjalanan penyelenggaraan otonomi daerah di negara ini.

Setelah berhasil menghadapi badai pandemi Covid-19, yang menyita begitu banyak energi elemen masyarakat dan jajaran pemerintah, kini kita dihadapkan dengan potensi krisis ekonomi global.

Ancaman perlambatan ekonomi, diramalkan akan terjadi, meski secara umum IMF, Bank Dunia, dan OECD, memprediksi ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan di angka 4.9-5%. Perlambatan ekonomi tersebut diprediksi akan menerpa sepertiga ekonomi global, dan sedikit banyak akan tetap memberi dampak yang perlu kita waspadai bersama.

Selain itu, Peringatan Hari Otonomi Daerah, juga menjadi momentum untuk mendukung visi Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, yang kerap menyampaikan konsep pembangunan dari pinggiran dan perbatasan. Hal ini dapat pula dimaknai sebagai strategi desa mengepung kota, dimana pembangunan di wilayah perdesaan, akan menjadi pemicu kesejahteraan Indonesia.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, semangat otonomi daerah direfleksikan melalui upaya pemberdayaan masyarakat. Diasumsikan, kegiatan pembangunan mestinya mampu merangsang proses kemandirian masyarakat (self sustaining process). Ada hipotesis, bahwa tanpa partisipasi masyarakat, niscaya tidak akan diperoleh kemajuan yang berarti dalam proses kemandirian tersebut. Ini bukanlah tanpa dasar, jika kita berkaca pada sejarah, bahwa sesungguhnya, wadah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang otentik berdasarkan UUD 1945, telah tertampung dalam Maklumat Nomor 7 Tahun 1945, tentang Pembentukan Perwakilan Rakyat Kalurahan. 

Sehingga menjadi relevan, apabila  implementasi Otonomi Daerah di DIY, memang sudah seharusnya berbasis pada perluasan otonomi kalurahan, mengingat ujung tombak pelaksanaan pemberdayaan rakyat berada di tingkat kalurahan. Karena hakikat Otonomi Daerah, selain demokratisasi dan desentralisasi, juga mengandung misi pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam bingkai reformasi kalurahan.

Reformasi Kalurahan tandas Sultan HBX  juga harus mencerminkan “gareget Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo”, yang dapat dimaknai sebagai pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat; inovatif dan totalitas-tuntas-dalam basis “outcome dan impact”; kolaboratif-presisi dalam perencanaan; teliti-ketelitian dalam pelaksanaan program kegiatan dan administrasinya, hingga akhirnya mencapai tataran pemerintah berwibawa, selaras dengan masyarakatnya yang sejahtera.

Dibagian lain dalam sambutannya  Gubernur DIY menyampaikan bahwa kalurahan memiliki potensi konkrit untuk menjadi fondasi kemandirian masyarakat, seiring perannya yang kian besar sebagai unit pemerintahan masyarakat, dan dalam determinan village driven development.

Village driven development dapat dimaknai sebagai konsep kemandirian kalurahan, dengan meningkatkan partisipasi warga, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya ekonomi, untuk mewujudkan Kalurahan sebagai ruang hidup yang layak dan bermartabat bagi semua warganya.

Berkenaan dengan potensi dan tantangan reformasi kalurahan, dalam kesempatan Peringatan Hari Otonomi Daerah  tersebut  Sri Sultan HB X menegaskan  bahwa ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan, yaitu : reformasi kalurahan DIY harus dilakukan dengan model sederhana dan mudah dipahami;  Dikoneksikan dengan program Keistimewaan untuk menumbuhkan lapangan kerja baru dan investasi; Didesain untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan;  Mendukung peningkatan kapasitas SDM; Memberikan manfaat nyata, baik untuk aparatur kalurahan maupun untuk warga masyarakat; Memiliki aturan main yang memberi ruang inovasi dan mendukung proses Digitalisasi Desa.

Diakhir sambutannya Gubernur DIY mengharapkan reformasi kalurahan yang  didukung Pemerintah Pusat, dan menjadi kerja bersama antar OPD di DIY, diiringi peran optimal Kabupaten/Kota, dan didukung oleh segenap pemangku kepentingan, dalam bingkai multi helix networking.

Dengan berbekal berbagai hal tersebut, Sultan percaya, niscaya Visi “Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”, sebagai strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY, Insya Allah, dapat kita laksanakan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ini Gubernur DIY mengajak dengan Otonomi Daerah ini bukti membangun Indonesia dari kalurahan, membangun Indonesia dari pinggiran, dan  mencapai Indonesia jaya sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Dan semogalah pula, cita-cita  “Mewujudkan Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” dapat menjadi semangat untuk merekatkan persatuan Bangsa Indonesia.

Sebagai rangkaian acara Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke 27 Tahun 2023 Tingkat DIY, dilaksanakan penyerahan santunan kepada 40 anak yatim piatu,  dari Baznas DIY yang diserahkan langsung oleh Penjabat Sekda DIY Wiyos Santoso dan didampingi Ketua Baznas DIY Puji Astuti.(kr/sis/sat)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: