08 Feb 2022

Per 7 Februari, Status PPKM DIY Naik ke Level 3

Yogyakarta (07/02/2022) jogjaprov.go.id - Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menkomarves RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya dinaikkan statusnya ke PPKM Level 3. Kenaikan ini bukan karena jumlah penambahan kasusnya yang tinggi, melainkan tingkat tracing yang dianggap masih rendah secara nasional. 

Menteri Luhut menambahkan, meski kenaikan kasus Omicron cukup pesat di Indonesia, dampak terhadap rumah sakit dan kematian masih kecil. Namun demikian, masyarakat dinilai tetap waspada dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rakor Penggunaan PeduliLindungi secara daring yang dihadiri Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Senin (07/02). Sri Paduka hadir didampingi Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Adapun Menteri Luhut menambahkan, terdapat penyesuaian aturan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dibanding sebelumnya. Perbedaannya adalah industri, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata tetap dibuka di level 3. “Yang kita ingin tekankan sebenarnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Terdapat peningkatan untuk kategori merah dan hitam yang mencoba masuk ruang publik,” jelasnya. Ia juga menyarankan agar lansia atau yang memiliki komorbid dan belum vaksin, untuk tetap berada di rumah. 

Selanjutnya, ia memberikan beberapa arahan yang dapat ditindaklanjuti oleh daerah, sebagai berikut: 

  1. PeduliLindungi tetap menjadi alat pengendalian pandemi Covid-19, untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas di tempat publik adalah masyarakat yang sehat dan memutus rantai penyebaran Omicron
  2. Disiplin PeduliLindungi kembali ditingkatkan di semua tempat publik seperti industri, mal, dan tempat wisata 
  3. Kepala Daerah, Pangdam, dan Kapolda untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bagi pengelola tempat publik yang tidak disiplin menggunakan PeduliLindungi 
  4. Kemenkes dan Telkom untuk menambah fitur notifikasi kontak erat yang dapat memberikan informasi jika seseorang berada pada satu tempat yang sama dengan orang yang diketahui positif 

Sementara, Kasatgas Penanganan covid-19, Suharyanta, mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan sebagai respon atas meningkatnya kasus Omicron. “Kami telah keluarkan SE no.19/2021 yang mengatakan bahwa fasilitas publik wajib membentuk satgas penegakan protokol kesehatan 3M,” tegasnya. 

Suharyanta lantas menjelaskan tentang kepatuhan institusi/fasilitas publik dalam penegakan protokol kesehatan. “Hanya sebanyak 14,54% fasilitas publik yang terdapat fasilitas tempat cuci tangan. Sementara, untuk petugas pengawas protokol kesehatan dan mengatur masyarakat, jumlahnya baru 14,17%,” tukasnya.   

Adapun Menteri Luhut selanjutnya kembali menekankan daerah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, dan booster serta menciptakan sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat. “Saya minta gubernur, kepala daerah, TNI/Polri untuk bahu-membahu melakukan penanganan Covid-19 ini. Dengan kerjasama yang baik, saya yakin kita mampu mengantisipasi dan menghadapi serangan gelombang-gelombang Covid-19,” tutupnya. [vin]

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: