18 Sep 2012
  Humas Berita,

Peringati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia KPID DIY Gelar diskusi Publik

Peringati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia KPID DIY Gelar diskusi Publik

Sultan HB X : Apabila aparatur birokrasi tidak mau dicap korup. Lamban, tidak kreatif, boros, feodal, dan msikin prestasi, maka keran-keran informasi public haruslah dibuka selebar-lebarnya.


KEPATIHAN,YOGYAKARTA (18/09/2012) pemda-diy.go.id.
Keterbukaan didefinisikan sebagai asa yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia.

Melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan/peabat public dan lembaga masyarakat, badan public non Pemerintah lainnya berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat, baik itu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan sertamerta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun demikian keterbukaan itu tentunya tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyrakat karena Negara tetap memiliki rahasia yang harus disimpan, yang mana ketentuannya tercantum dalam UU KIP tersebut.

Hal demikian disampaikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X dalam materi Keynote Speaknya yang dibacakan Kepala Bidang Pembangunan Masyarakat Informasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY, Drs.H. Martan Kiswoto, MSi pada Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Mendorong Partisipasi Masyarakat Menuju Indonesia Bersih dalam rangka Peringatan hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan KPID yang bekerjasama dengan pemerintah Provinsi DIY tadi pagi (Selasa,18/09) di Gedung Pracimosono,Kepatihan,Yogyakarta.

Diskusi ini diikuti oleh 60 orang yang berasal dari berbagai institusi Pejabat penegak hukum , Humas Perguruan Tinggi negeri, kabupaten Kota dan lain-lain diselenggarakan sehari.

Dalam lingkup Pemerintah DIY menurut Gubernur DIY upaya-upaya meningkatkan transparanasi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahanmasih terus diupayakan melaluli birokrasi yang handal dan professional, yang tanggap akan berbagaai perubahan jaman. Berbagai media telah digunakan untuk menyebarluasakan informasi pemerintahan daerah sehuingga masyarakat mengetahui apa-apa saja yang sudah diraih dan belum diraih.

Tandas Gubernur DIY yang jelas, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi karena toh dana anggaran untuk kegiatan berasal dari dana masyarakat yang antara lain dipungut dar pajak dan retribusi. Jika masyarakat ingin mengetahui penggunaan dana tersebut menurutnya sesuatu hal yang wajar.

Justru ketika informasi-informasi public tidak tersedia, tegas gubernur DIY Hamengku Buwono X melalui Martan Ksiwoto indikasi abuse of power (atau bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan konstitusi, karena hanya memikirkan nasib dan kesejahteraan pribadi atau kelompok tertentu) sehingga akan muncul seperti penyalahgunaan dana, penggelembungan anggaran, proyek siluman, dan lain-lain. Oleh karena itu lanjut Gubernur DIY ketika aparatur birokrasi tidak mau dicap korup. Lamban, tidak kreatif, boros, feodal, dan msikin prestasi, maka eran-keran informasi public haruslah dibuka selebar-lebarnya.

Menyadari tuntutan akan ketersediaan informasi public tersebut sangat penting jelas Gubernur DIY masyarakat bisa meng-akses 24 jam dari mana saja, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menghadirkan situs informasi public yaitu : jogjaprov.go.id., yang berisi informasi-informasi yang sifatnya wajib sesuai dengan Undang-undang Nomor:14 tahun 2008, serta dilengkapi dengan berbagai tautan yang akan mengarahkan pengunjung ke situs-situs milik Pemda DIY yang lebih spesifik sesuai informasi yang diinginkan pengunjung.

Turut memberikan materinya Ketua KPID DIY Siti Roswati Handayani, serta menghadirkan pembicara dari Akademisi dari UGM Yogyakarta. (Kar/rsd)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: